LINTASNEWS — Sejumlah pengusaha hiburan malam di wilayah Tangerang Selatan tetap nekad membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi.
Padahal, Pemerintah sudah tegas melarang usaha tersebut buka selama Pandemi Covid-19. Karena dinilai melanggara protokol kesehatan (Prokes) petugas gabungan pun melakukan razia dan memasang garis polisi.
Razia terhadap tempat hiburan itu dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menggelar patroli bersama Bid Propam Polda Metro Jaya dan POM TNI, di dua tempat hiburan malam yakni CC Executive Karaoke Ruko Boulevard BSD City Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara dan Baleku Massage and Lounge di Ruko golden boulevard Block S No.36/37 BSD City, Sabtu (27/3/2021) dini hari.
Dalam razia itu petugas mengamankan lima pengunjung dari dua lokasi hiburan malam tersebut, yang kedapatan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
“Tiga orang positif memakai ganja salah satunya adalah perempuan, sedangkan dua lainnya positif menggunakan sabu,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
Mukti menjelaskan, kelima orang yang positif narkoba langsung diamankan ke Mapolda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut. Petugas juga memasang garis polisi di dua tempat hiburan malam itu karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Karena melanggar prokes, kedua tempat hiburan malam itu kami police line. Kemudian akan kita rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk disegel dan diberikan sanksi,” katanya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa mengatakan, petugas dilibatkan dalam patroli ke tempat hiburan malam. Alasan lainnya, untuk memastikan ada tidaknya anggota Polri yang bandel dan tidak disipilin atau ada di tempat hiburan malam saat pandemi virus corona.
“Kami dalam rangka progran 100 hari Kapolri, dimana bukan hanya menegakkan prokes saja tapi juga untuk menegakkan secara internal agar tidak ada lagi oknum polri yang bermain-main. Ini demi menegakkan disipilin anggota Polri,” tegasnya. (Mth/ajk)