BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, Rabu (9/2).
Sosialisasi dilakukan langsung oleh Kalapas Narkotika Gunung Sindur, Damari didampingi Kasubsie Registrasi, Rizky Kesuma dan Kasubsie Binkemaswat Dito Prasetia Nugraha di lapangan Lapas yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat itu.
Pada kesempatan tersebut, Damari mengungkapkan bahwa Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi.
“Termasuk Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh WBP,” terang Damari, disambut antusias ratusan WBP yang menjadi peserta kegiatan.
Kalapas menjelaskan, beberapa poin – poin penting dalam perubahan tersebut yakni Pemberian Hak Remisi, pada PP 99 berlaku ketentuan :
1. Justice Collabolator tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain, tidak lagi dipersyaratkan.
3. Tetap membayar lunas denda dan uang pengganti korupsi.
4. Tetap wajib mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapdana Terorisme.
5. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus.
Sedangkan pemberian Hak Integrasi, lebih lanjut Kalapas menjelaskan, pada PP 99 berlaku ketentuan :
1. Justice Collabolator tidak lagi dipersyaratkan.
2. Pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain, tidak lagi dipersyaratkan.
3. Tetap membayar lunas denda dan atau uang pengganti korupsi.
4. Tetap wajib mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapdana Terorisme.
5. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapdana (SPPN).
6. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas).
Lebih jauh, Damari menjelaskan bahwa saat ini Justice Collabolator tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu, kata dia, WBP dapat mengusulkan Remisi atau Integrasi dengan cara menjadi baik.
“Yakni dengan mengikuti pembinaan dan pelaksanaan tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” tutup Kalapas.
Sementara, Kasubsie Registrasi Rizky Kesuma menambahkan, semua pelayanan yang dimulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Narkotika Gunung Sindur tidak dipungut biaya sepeser pun, alias gratis.
“Demikian pula dengan pelayanan lainnya yang merupakan hak warga binaan sesuai aturan perundang – undangan, tidak ada pungutan apapun,” tegas pria kelahiran Bumi Sriwijaya (Palembang) itu, kepada wartawan media ini.
Terakhir, Rizky menambahkan, pelaksanaan sosialisasi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi terjadinya penularan pandemi Covid-19 di tempatnya mengabdi tersebut.
“Keselamatan para pegawai dan WBP adalah prioritas,” pungkas alumnus Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) angkatan XLVII itu, seraya berpesan kepada WBP untuk senantiasa tertib dalam mengikuti seluruh peraturan Lapas. (BD)

















