LINTASNEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel hingga kini belum menetapkan pemenang Pilkada 2020. Hal tersebut lantaran ada Paslon lain yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020, baru akan digelar MK pada Jumat (29/1/2021) lusa.
Penggugat adalah pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Sedangkan tergugat adalah KPU Kota Tangsel.
“Pemohon atas nama pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati atau nomor urut satu. Teregister di MK dengan nomor register 115/PHP.KOT-XIX/2021,” kata A Taufik, Ketua KPU Tangsel.
Dia menjelaskan, gugatan tersebut kini sudah teregistrasi dan akan masuk dalam daftar agenda sidang yang rencananya digelar mulai Selasa (26/1/2021) hingga 24 Maret 2021.
Sidang pendahuluan sengketa Pilkada untuk wilayah Tangsel dijadwalkan pada Jumat (29/1) pukul 08.00 WIB di panel satu.
Saat ini, KPU Tangsel telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang. Taufik menjelaskan, salah satu persiapan yang dilakukan adalah mununjuk pengacara.
KPU Tangsel bersama pihak pengacara juga sudah menyiapkan jawaban dan sejumlah alat bukti yang bakal dibawa dalam persidangan. Draf jawaban tersebut akan berisi kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab atau menyanggah gugatan pemohon.
“Kami sudah lakukan draf jawaban untuk persidangan nanti, kemudian nanti kami sudah siapkan segala kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab pemohon,” katanya.
Pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan segala jawaban yang disiapkan menjelang waktu persidangan. Dia berharap proses persidangan gugatan hasil Pilakda Tangsel tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Nanti menjelang sidang tentu kami akan ada basecamp di Jakarta. Kami akan konsultasi kepada KPU RI, hasil draf jawaban kami bersama lawyer untuk diatensi oleh KPU RI,” ungkapnya.
Sementara Tim Advokasi Benyamin Davnie – Pilar Saga Ihsan, Muhammad Fatahillah mengatakan, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat, yaitu selisih suara 0,5 persen.
“Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menjelaskan, syarat gugatan untuk Pilkada setingkat kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta adalah selisih angka 0,5 persen,” kata Fatahillah.
Ia melanjutkan, perolehan suara Benyamin–Pilar dan Muhammad–Saraswati masing-masing 40,9 persen dan 35,6 persen. Selisih 5,3 persen.
“Selisihnya tinggi, 5,3 persen itu tidak memenuhi syarat gugatan yang tertuang di Peraturan MK No. 6 Tahun 2020,” lanjutnya.
Ia mengakui, Tim Advokasi Benyamin Davnie-Pilar Saga Ihsan telah menerima undangan panggilan dan siap untuk menghadiri sidang pendahuluan di MK.
“Kita sudah terima undangan panggilan sidang pendahuluan, pada 29 Januari nanti. Kita lihat apakah gugatan tersebut diterima baik secara formil maupun materi,” pungkasnya. (mth/sni)