LINTASNEWS – Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP Anda rusak? Atau photonya buram? Anda bisa mengganti photonya dengan yang baru.
Dirjen Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa masyarakat bisa mengganti foto di e-KTP. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Kalau berganti dari dulu belum berjilbab sekarang berjilbab, boleh. Kemudian fotonya rusak, mengelupas, buram, ganti e-KTP elektronik, sekaligus ganti fotonya, itu silakan,” ujar Zudan dalam rilis, Selasa (16/2/2021).
Zudan mengatakan masyarakat yang ingin mengganti foto di e-KTP tak perlu membawa surat pengantar RT dan RW. Kata dia, cukup membawa e-KTP yang lama atau kartu keluarga (KK).
“Itu yang dibawa adalah e-KTP yang lama untuk diserahkan dan membawa KK (kartu keluarga) fotokopi. Jadi boleh salah satunya. Karena yang ingin dicatat adalah NIK-nya. Jadi NIK itu kan letaknya di e-KTP sama di KK kan, boleh silakan bawa e-KTP lama atau bawa fotokopi KK,” ucapnya.
Selain itu, Zudan mengatakan masyarakat bisa mengganti status pekerjaan hanya dengan membawa fotokopi KK atau e-KTP lama. Sebab, banyak jenis pekerjaan yang tak memiliki SK.
“Nggak (perlu bawa berkas penyerta). Karena banyak hal pekerjaan yang tidak ada SK-nya. Seperti atlet, artis, juru masak, pengusaha, pekebun, buruh, petani, itu nggak ada SK-nya semua,” kata Zudan.
Dalam hal pencatatan status pekerjaan, Dukcapil mempercayakan pengakuan masyarakat. Karena itu, Zudan meminta masyarakat jujur dalam melaporkan status pekerjaannya.
“Ya kita dari Dukcapil percaya saja sesuai dengan pengisian formulir oleh penduduknya. Yang pengusaha, dia isi pengusaha ya kita tulis pengusaha,” tuturnya.
Namun, berbeda halnya dengan perubahan nama penduduk di e-KTP yang hendak ditambahkan gelar. Zudan menyebut untuk pergantian itu perlu ada berkas penyerta selain e-KTP lama atau fotokopi KK, yakni ijazah pendidikan.
Begitu pula perubahan status jenis kelamin. Menurut Zudan, penduduk harus turut membawa ketetapan pengadilan yang menyatakan jenis kelaminnya berganti. (mth/rls)