LINTASNEWS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju jika aparatur sipil negara (ASN) atau PNS jumlahnya dikurangi. Bahkan, Mendagri juga merekomendasikan agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus saja. Hal itu, katanya, bisa membuat manajemen dan birokrasi di PNS lebih mudah.
“Mengenai penghapusan KASN dari Kemendagri pada prinsipnya mendukung agar terjadi birokrasi yang lebih mudah terhadap manajemen aparatur sipil negara,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI tentang Rancangan Undang-undang (RUU) ASN, Senin (18/1/2021).
Terkait jumlah PNS yang dikurangi, kata Tito, agar birokrasi di pemerintahan lebih ramping.
“Masalah pengurangan ASN saya kira dalam rangka untuk membuat birokrasi yang lebih ramping, lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan. Dan ini sesuai dengan visi dari Bapak Presiden, yang mendorong masyarakat untuk mengembangkan kemampuan kewirausahaan, entrepreneurship, inovasi dan lain-lain. Tidak hanya semata-mata ingin menjadi pegawai negeri, sehingga mereka akan lebih jadi produktif mendukung pembangunan,” ucapnya.
Kedua poin di atas sebelumnya merupakan usulan dari Komisi II DPR RI untuk dimasukkan dalam RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal.
Lembaga KASN disebut tidak memiliki urgensi yang cukup kuat dan bisa saja dikerjakan oleh Kemenpan-RB.
“Persoalannya dari ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga nonstruktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan aparatur negara,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk mendalaminya.
“Masalah KASN pengalihan tugas fungsi dan wewenang pengawasan sistem merit dari KASN kepada kementerian secara prinsip nanti bisa kita bahas secara detil dalam Pansus maupun Panja,” kata Tjahjo.
Menurutnya, sebelum terburu-buru membubarkan KASN, penting untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut. Mulai dari sistem merit hingga dampak anggarannya.
“Karena pada prinsipnya langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya,” paparnya. (Mth)