SERANG – Seorang pria inisial SM (37) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu sabu.
SM ditangkap Polisi di Kampung Naretel, Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (19/01).
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian membenarkan hal tersebut serta menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap seorang tersangka SM (37) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” kata Lutfi.
Lutfi menambahkan, ketika tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih.
Barang tersebut diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,08 gram yang di simpan dalam saku celana yang tersangka kenakan pada saat ditangkap.
“Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan Narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka yang saat ini masih DPO,” jelas Lutfi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, SM (37) merupakan warga Kampung Baru Bugis, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Atas perbuatanya, kata Edy, SM akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Banten, guna proses Penyidikan lebih lanjut,” terang Edy Sumardi.
Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba serta memohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” tukasnya. (BD).