LINTASNEWS- Polisi menyatakan, penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman adalah terkait dugaan terorisme. Hal ini ditegaskan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (27/4).
“Penangkapan pada hari Selasa, sekira jam 15.35 WIB,” kata Argo kepada wartawan.
Tim Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan.
Tuduhan yang disampaikan polisi kepada Munarman adalah telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo.
Menurut Argo, pada Februari 2021, Munarman disebut oleh seorang terduga teroris bernama Ahmad Aulia pernah ikut dalam kegiatan baiat jaringan ISIS di Makassar.
Ahmad Aulia juga mengakui telah berbaiat kepada kelompok teroris Negara Islam dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakr Al-Baghdadi.
Ahmad yang disebut polisi juga anggota Front Pembela Islam (FPI) Makassar itu ditangkap pada 6 Januari lalu.
Ahmad mengungkapkan saat itu ia berbaiat bersama ratusan simpatisan dan laskar FPI di markas FPI Makassar yang berada di Jalan Sungai Limboto.
“Saya berbaiat saat itu bersama dengan 100 orang simpatisan dan laskar FPI. Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat saat itu, Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri yang memimpin baiat pada saat itu,” kata Ahmad.
Namun, ketika itu, Munarman membantahnya dan mengaku tak mengenal belasan eks anggota FPI berstatus terduga teroris tersebut. “Enggak kenal saya,” kata Munarman dalam keterangannya, awal Februari silam. (sak)