KOTA TANGERANG – Sebanyak 37 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Propinsi Banten, mendapatkan remisi Natal 2021.
Pemberian remisi dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti didampingi jajaranya serta dihadiri oleh para WBP yang mendapatkan remisi di ruangan Interkom Lapas yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang tersebut.
“Bertepatan dengan hari raya Natal 2021 ini, Lapas Kelas IIA Tangerang memberikan remisi khusus Natal kepada 37 WBP dari 62 yang ber Agama Kristen,” ungkap Yekti.
Wanita berhijab ini menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
“WBP yang telah mendapatkan SK Menteri Hukum dan HAM RI, terdiri dari WBP pidana umum berjumlah 14 orang, pidana khusus 23 orang total 37 orang. Rinciannya, Remisi Khusus satu ada 36 orang dan Remisi Khusus dua ada satu orang,” terang Yekti.
Lebih jauh, Yekti menjelaskan, persyaratan lain untuk mendapatkan remisi yakni WBP dinilai berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
“Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi,” terang wanita ramah yang memiliki motto ‘Bekerja dengan Hati, namun tetap Hati-hati’ tersebut, seusai kegiatan, Sabtu (25/12/21).
Wanita kelahiran Palembang ini mengungkapkan, pada kegiatan ini jajaran Seksi Binapi didampingi oleh pengawas dan petugas juga memberikan informasi dengan menempelkan salinan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2021 di Paviliun hunian sebagai bentuk transparansi bagi warga binaan.
“Penyampaian Surat Keputusan (SK) serta Daftar Lampiran Remisi Khusus Natal tahun 2021 merupakan bentuk transparansi bagi WBP. Sehingga menjadi refleksi dari pola perubahan prilaku menjadi lebih baik sehingga semakin cepat mereka berintegrasi dengan masyarakat,” ujar Yekti.
Masih di lokasi yang sama, Kasi Binapi Lapas Kelas IIA Tangerang Herti Hartati berharap dengan adanya remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lainya yang belum mendapatkan remisi.
Selain itu, sosok Kasi yang juga dikenal berjiwa keibuan dalam memimpin jajaranya dan membina WBP itu pun berpesan agar WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun ini dapat semakin lebih baik lagi.
“Selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi Natal. Tetaplah menjadi baik serta tekun dalam mengikuti setiap program yang diberikan Lapas tercinta ini,” tandasnya.
Lebih lanjut, Herti menjelaskan, arti dari Remisi Khusus Natal atau Remisi Khusus satu (RK 1) yakni mendapatkan pengurangan masa hukuman, namun masa hukumannya masih ada sisa.
“Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah bebas murni yang memotong sisa masa tahanan,” jelas wanita ramah seperti pimpinannya (Kalapas) itu.
Herti juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemberian remisi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.
“Keselamatan para pegawai dan WBP adalah prioritas,” tegasnya, seraya menjelaskan dasar hukum pemberian remisi diantaranya, Keppres no 174 tahun 1999, PP nomor 32 tahun 1999 serta PP nomor 99 tahun 2012. (BD)