• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen, Ini Penjelasan Lengkapnya

Budi - by Budi -
Mei 18, 2022
in News
0
OJK Terbitkan Aturan Baru Perlindungan Konsumen, Ini Penjelasan Lengkapnya
102
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.

Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/5).

Tirta menyampaikan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Tirta.

Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.

Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:

1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.

2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.

3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.

4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.

6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.

7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.

8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (BD)

Tags: KonsumenOJKOtoritas Jasa Keuangan
Share41SendTweet26Share10
Previous Post

Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

Next Post

Pimpin Peringatan HKN 2022, Danrem Wijayakrama: Ayo Bangkit Bersama!

Budi -

Budi -

Related Posts

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III
News

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
207
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II
News

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
206
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin
News

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
207
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
News

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025
206
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Sosialisasi Edukasi Proteksi Diri untuk UMKM Melalui Asuransi Pijar
News

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Sosialisasi Edukasi Proteksi Diri untuk UMKM Melalui Asuransi Pijar

Oktober 28, 2025
206
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Kegiatan Senam Bersama, Wujudkan Semangat Work-Life Balance di Lingkungan Kerja
News

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Kegiatan Senam Bersama, Wujudkan Semangat Work-Life Balance di Lingkungan Kerja

Oktober 28, 2025
206
Next Post
Pimpin Peringatan HKN 2022, Danrem Wijayakrama: Ayo Bangkit Bersama!

Pimpin Peringatan HKN 2022, Danrem Wijayakrama: Ayo Bangkit Bersama!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025

Recent News

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
207
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
206
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
207
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .