LEBAK – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebak mengamankan empat unit sepeda motor modifikasi di Jalan R.T. Hardiwinangun dan Jalan Multatuli Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (25/1).
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasat Lantas, AKP Try Wilarno membenarkan hal tersebut serta menyatakan, sepeda motor yang diamankan pihaknya digunakan untuk balap liar.
Try menambahkan, sepeda motor tersebut berhasil diamankan ketika pihaknya sedang Patroli rutin laka lantas dan balap liar pada jam-jam rawan di wilayah hukum Polres Lebak.
“Bagi pemilik kendaraan tersebut di wajibkan memperlihatkan surat-surat dan menstandarkan atau mengembalikan sepeda motor seperti semula,” pesan Try.
Selain itu, Try mengimbau kepada masyarakat para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan berkendara.
“Bagi orang tua agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya jangan sampai mengikuti balap liar, karena akan membahayakan keselamatan diri dan orang lain,” tukasnya. (BD).


















