LINTASNEWS- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali, terbukti efektif menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan.
Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
“Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 9 Februari lalu.
“Kita lihat dari tujuh provinsi, sudah seluruhnya mempersiapkan posko-posko dan kita lihat dari update yang ada sudah ada perbaikan,” tuturnya
Perpanjangan PPKM mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.
Perpanjangan ini diputuskan karena PPKM yang sudah berjalan menunjukkan hasil positif.
“Berdasarkan hal tersebut, kita menindaklanjuti perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID,” katanya.
Airlangga menginstruksikan kepada gubernur, agar menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat, meliputi pemetaan risiko hingga penyaluran bantuan. Pemerintah akan menyiapkan bantuan berupa beras dan masker.
“Pokok-pokok pikiran perpanjangan tersebut tentu dengan parameter yang telah diterapkan dua minggu terakhir,” tegasnya.
Airlangga juga meminta para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).
Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil.
Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.
“Pemerintah provinsi mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah,” ujarnya. (mth/net)