KOTA TANGERANG – Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali.
PPKM tersebut berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat.
Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya,” terang Arief, dilangsir dari tangerangkota.go.id, Senin (25/1).
Lebih lanjut Arief menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.
Menurut Walikota dua periode ini, hanya sedikit perbedaan diantaranya jam operasional restauran dan pusat perbelanjaan.
Jika sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya. Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,” pungkas Arief.
Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. (BD).