• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home Tangsel

Pemkot Tangsel Izinkan Kafe Gelar Konser dan Live Music

Asal Memenuhi 21 Persyaratan Prokes

Isbandi by Isbandi
Maret 15, 2021
in Tangsel
0
Pemkot Tangsel Izinkan Kafe Gelar Konser dan Live Music
125
SHARES
260
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASNEWS— Kafe-kafe yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat kelonggaran untuk menggelar konser dan live musik.

Meski mengizinkan, namun Pemerintah Kota Tangsel tetap memberikan sejumlah persyaratan sesuai protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Diketahui, pada Jumat (12/3/2021), Dinas Pariwisata menerbitkan surat edaran tentang perizinan kegiatan kesenian musik itu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang pada mulai 9 Maret – 22 Maret 2021.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus, mengatakan, pertunjukan musik dapat digelar di wilayah yang termasuk dalam zona kuning dan zona hijau.

Usaha pariwisata sektor Daya Tarik Wisata, MICE dan Musik dapat menyelenggarakan kegiatan (event) dalam bentuk kegiatan live music, namun dengan mematuhi peraturan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi, seperti tercantum pada Surat Edaran nomor 440/1279/Daya Tarik.Par,” ujar Heru, Senin (15/3/2021).

Ada 21 item persyaratan yang harus dipenuhi pengelola kafe dalam Surat Edaran tersebut. Beberapa di antaranya disebutkan, kegiatan live music yang diperbolehkan dibatasi dengan jumlah personil/musisi maksimal enam orang yang terdiri dari penyanyi, host dan pemain music diluar crew.

Kegiatan jam operasional live music juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Kemudian, penyelenggara dan/atau penanggung jawab kegiatan live music bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan, penyediaan tempat cuci tangan/hand sanitizer yang cukup serta penghentian kegiatan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Selanjutnya, Penyelenggara/penanggung jawab, penyanyi/personil / musisi, crew dan pengunjung/penonton/tamu wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan selalu memakai masker, mencuci tangan pada tempat cuci tangan air mengalir/ hand sanitizer, menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan.

Penyelenggara wajib membatasi kapasitas pengunjung/penonton/tamu paling banyak 50 persen dari daya tampung/kapasitas maksimal ruangan, dengan ketentuan tetap menjaga jarak dan membuat tanda batas antar pengunjung/penonton/tamu minimal 1,5 meter.

Penyelenggara wajib membatasi kapasitas panggung/stage maksimal 50 persen dari daya tampung/kapasitas maksimal panggung dengan ketentuan tetap menjaga jarak dan membuat tanda batas antar personil/enyanyi minimal 1,5 meter.

Penyelenggara wajib membuat pembatas antara panggung/stage/penyanyi dengan pengunjung/penonton/tamu dan menjamin tersedianya sirkulasi udara yang baik.

Penyelenggara wajib melakukan disinfeksi (pembersihan dengan disenfektan) terhadap semua barang/peralatan setelah terpasang di panggung sebelum digunakan untuk pertunjukan.

Dilarang kontak fisik badan dengan sesama pengisi acara (penyanyi/personil/musisi/crew) termasuk dengan pengunjung/penonton/tamu secara langsung.

Pengunjung/penonton/tamu dilarang naik ke panggung. Penyelenggara wajib mengganti filter (sarung) microphone dan melakukan disinfeksi grill microphone setiap selesai digunakan masing-masing orang.

“Disarankan satu microphone untuk satu orang pengguna. Pengisi acara (penyanyi/personil/musisi/crew) wajib menggunakan instrumen pribadi yang sudah didisinfeksi dan tidak menggunakan instrumen secara bergantian dengan penampil lain,” ujarnya.

Penyelenggara wajib menjaga dan membatasi volume sound system dalam batas yang wajar. “Pengaturan izin dan pemberitahunan kegiatan live music juga di atur dalam Surat Edaran tersebut,” terangnya.

Monitoring serta pengawasan penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan kegiatan live music juga wajib dilakukan. Khusus untuk acara event dan konser selain kegiatan live music, mengikuti panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di penyelenggaraan kegiatan dan MICE serta ketentuan yang diatur secara tersendiri.

“Kegiatan live music di rumah tinggal/perumahan/permukiman pada acara-acara tertentu khusus acara resepsi pernikahan/khitanan atau kegiatan sosial budaya lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara tetap dihentikan, sampai dengan pengaturan lebih lanjut oleh Satuan Tugas COVID-19 Kota Tangerang Selatan dan instansi terkait,” jelas Heru.

Selanjutnya penyelenggara wajib membentuk Satuan Tugas COVID-19 di pada setiap kegiatan live music yang dilengkapi Ban Lengan Satuan Tugas COVID-19.

Dan terakhir, wajib menyampaikan atau memberitahukan surat edaran ini kepada pegawai, karyawan, mitra/client dan pengunjung di lingkungannya. (mth/ajk)

Tags: izin konserKafe di tangsellive musicprokes
Share50SendTweet31Share13
Previous Post

Waspada! Marak Ular di Wilayah Tangsel

Next Post

Staf Kedubes Jerman Sambangi Rumah Warganya yang Tewas Dibunuh di BSD

Isbandi

Isbandi

Related Posts

Dilantik Jadi Ketua ICMI, Benyamin akan Kembangkan Ekonomi Syariah di Sistem Pemerintahan 
News

Dilantik Jadi Ketua ICMI, Benyamin akan Kembangkan Ekonomi Syariah di Sistem Pemerintahan 

April 10, 2022
228
Ramadan 1443 Hijriah, Pemkot Gelar ‘Tangsel Mengaji’
News

Ramadan 1443 Hijriah, Pemkot Gelar ‘Tangsel Mengaji’

April 10, 2022
213
Wakil Wali Kota Pantau Perkembangan Kampung Membangun di Dadap
Tangsel

Wakil Wali Kota Pantau Perkembangan Kampung Membangun di Dadap

April 7, 2022
221
Dorong Kemajuan Smart City, Pemkot Tangsel Berencana Hadirkan 5G
Tangsel

Dorong Kemajuan Smart City, Pemkot Tangsel Berencana Hadirkan 5G

April 7, 2022
214
Wali Kota Tangsel Pimpin Sumpah Jabatan PNS Baru
Tangsel

Wali Kota Tangsel Pimpin Sumpah Jabatan PNS Baru

April 5, 2022
217
Benyamin Tinjau Pelaksanaan Vaksin Dosis ke 2 di SDN Pisangan 02
News

Pemkot Tangsel Rilis Peraturan Tempat Hiburan di Bulan Ramadan

April 4, 2022
227
Next Post
Staf Kedubes Jerman Sambangi Rumah Warganya yang Tewas Dibunuh di BSD

Staf Kedubes Jerman Sambangi Rumah Warganya yang Tewas Dibunuh di BSD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025

Recent News

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
207
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
206
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
207
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .