LINTASNEWS–Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, biasanya umat Islam menggelar pawai obor, keliling kampung sambil mengumandangkan shalawat.
Namun karena berpotensi menimbulkan kerumunan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melarang warganya menggelar kegiatan pawai obor.
Wakil Waki Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, larangan itu dimaksudkan karena kegiatan tersebut dapat memincu kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
“Sebetulnya yang dilarang bukan pawai obornya ya, tapi berkerumunnya itu. Pawai obor menimbulkan potensi berkerumun, makanya tidak kami izinkan,” kata Benyamin, Sabtu (10/4/2021).
Menurut Benyamin, sosialisasi larang kegiatan pawai obor itu telah dilakukan oleh jajarannya beberapa waktu lalu.
Hanya saja, masyarakat belum tersosialisasi secara maksimal terkait aturan tersebut. “Jadi rupanya belum tersosialisasi secara maksimal,” katanya.
Karena itu, sejumlah warga Tangsel mengadakan kegiatan pawai obor menyambut Ramadhan.
Terkait hal tersebut, wakil walikota yang terpilih jadi walikota ini, akan mengintruksikan lurah-lurah agar melarang warganya menggelar pawai.
“Iya nanti akan disosialisasikan lagi. Nanti saya hubungi lurah-lurah,” kata Benyamin. (Mth)