SERANG – Seorang pria inisial DS (33) asal Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota lantaran diduga menjadi pengedar obat keras tanpa izin edar jenis Hexymer.
DS tertangkap tangan oleh petugas saat mengedarkan obat keras terbatas (OKT) di pinggir jalan depan perumahan Visenda, Kecamatan Serang, Banten Kamis (10/2) kemarin.
Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan terduga pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Informasi menyebutkan bahwa DS kerap menjual obat keras tanpa izin tersebut di sekitar rumahnya. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan DS.
Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku, lanjut Agus, Polisi langsung mengamankan DS yang selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
“Dia (DS) terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata Agus dalam keterangannya pada Minggu (13/02).
Setelah menggeledah rumah terduga pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.
Tidak hanya itu saja, ponsel android milik terduga pelaku juga diamankan untuk dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih besar.
“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang itu dari hasil membeli dari seseorang. Saat masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku saat ini mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.
Terakhir, dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menghindari dan melawan Narkoba, serta membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat.
“Termasuk mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (BD).