LINTASNEWS – Kecanduan Narkoba membuat tiga pemuda ini bertindak kriminal. Jumat (26/2) lalu, mereka menjambret ponsel remaja, di depan mushala di kawasan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kurang dari sepekan, polisi berhasil meringkus ketiga tersangka. Mereka yakni AM, AY, dan BA. Mereka ditangkap tak jauh dari lokasi di kawasan Pondok Kacang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
“Pengakuan baru dua kali beraksi. Hasilnya untuk membeli barang haram tersebut,” ujar Yusri di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Yusri mengatakan, dari dua kali melakukan aksi penjambretan, korbannya adalah anak-anak atau remaja. Dalam aksinya, para tersangka selalu membekali diri dengan senjata tajam.
“Ini adalah spesialis khusus merebut ponsel, bagi anak-anak yang memegang ponsel di pinggir jalan. Tersangka juga tidak segan-segan melukai korban yang mempertahankan barang berharganya,” kata Yusri.
Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa flashdisk rekaman CCTV, dua ponsel, motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Sebelumnya, penjambretan ponsel milik remaja di Pondok Kacang terekam kamera CCTV.
Dalam video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat empat remaja tengah duduk sambil menggunakan ponsel di depan pintu Mushala di Jalan H. Basir, Pondok Kacang Barat, Tangsel.
Tak lama kemudian, dua orang berboncengan motor berhenti di depan mushala. Satu pelaku turun dan langsung mengacungkan celurit, sembari merampas ponsel milik para korban. (mth/net)