LINTASNEWS-Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal legalisasi minuman keras (miras) telah dicabut Joko Widodo (Jokowi). Alhamdulillah.
Masyarakat di seluruh daerah pun senang dengan keputusan tersebut. Ya, Perpres No. 10, Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras resmi dicabut hari ini, Selasa, 2 Maret 2021.
Jokowi mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol itu. “Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ungkap Jokowi dalam siaran persnya secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Kata mantan walikota Solo itu, pemerintah sengaja mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras itu. Jokowi membatalkan Perpres tersebut karena pemerintah menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam, pimpinan kepala daerah-daerah serta tokoh-tokoh.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, saya putuskan, saya cabut lampiran Perpres Nom 10, Tahun 2021,” tandas suami Iriana itu.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak keras Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelegalan minuman keras (miras). Pimpinan fraksi meminta agar Jokowi membatalkan Perpres “legalisasi miras”.
Demikian kesimpulan dari rilis yang dikirim Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Sri Lintang Rosi ke Radar Tangsel.Com, Selasa pagi (2/3/2021). “Perpres No. 10, Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima masuk sebagai daftar investasi positif (DIP). Kebijakan ini menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Kata Lintang, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor. “Bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” tandasnya.
Srikandi PKS ini menyatakan, semestinya, kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila. “Misalnya sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa,” paparnya.
Anak buah Akhmad Syaikhu itu menjelaskan, selama ini, miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. “Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi di mana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas,” urainya.
Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa, tukasnya. “Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Lintang menambahkan, tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. (AGS)