LINTASNEWS – Belum sehari menandatangani pernyataan integritas dan komitmen dalam upaya P4GN, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur memindahkan 10 Narapidana (Napi) ke Lapas Nusakambangan, Kamis (2/9) malam.
Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Damari menyatakan, pemindahan Napi itu merupakan buntut dari ditemukanya narkotika dan Napi yang positif memakai narkoba pasca disidak oleh petinggi Kemenkum HAM beberapa hari lalu.
“Pemindahan 10 Napi ini dilakukan dua tahap, tahap pertama pada (28/8) sebanyak 4 Napi dipindahkan. Tahap dua dilakukan malam ini (2/9), sebanyak 6 Napi. Kesemuanya terkait kasus narkoba,” ujar Damari.
Menurut mantan Kabid Keamanan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat ini, pemindahan Napi itu juga salah satu wujud implementasi dari komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba khususnya di dalam Lapas yang ia pimpin.
“Proses pemindahan Napi mendapatkan pengawalan ketat dari Brimob Polri serta tim keamanan Lapas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 secara ketat,” terang Damari.
Selain itu, mantan Kabag Pengelolaaan BMN dan Umum Dirjen Pas itu juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun pegawai yang kedapatan bermain-main dengan narkoba.
“Hukum harus ditegakkan, meski langit runtuh dan bumi terbelah,” tegas pria yang diketahui telah mendapatkan piagam ‘Satya Lancana Karya Satya’ itu, berapi-api.
“Kami bersungguh-sungguh dalam upaya P4GN, karena kami tidak mau dicap sebagai Lapas yang tidak mampu mengelola Lapas Narkotika dengan baik. Kami akan tunjukan bahwa kami bisa,” tambah Damari.
Sementara, Kepala Seksi Pembinaan Lapas Narkotika Gunung Sindur, Tri Mulyono menambahkan, 10 Napi yang dipindahkan tersebut telah mendapatkan vonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut pria yang khas dengan berkacamata bening itu, dari masing-masing Napi ada yang mendapatkan vonis pidana seumur hidup serta di atas 10 tahun dan di atas 5 tahun.
“Dikarenakan Napi ini masih terbukti melakukan pelanggaran terkait peredaran Narkotika, walaupun sisa pidananya ada yang kurang dari 6 bulan, kami tetap melakukan pemindahan ke Lapas High Risk di Nusakambangan,” pungkasnya. (BD).