LINTASNEWS – Kepolisian dari Direktorat Polairud (Ditpolair) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster. Selain itu, polisi juga mengamankan satu tersangka berinisian BN (49) di Desa Bayah Timur, Bayah, Lebak.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir,” kata Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Jumat (3/9).
Menurutnya, modus tersangka BN (49) mengambil atau membeli benih bening lobster dari para nelayan di Binuangeun, Kabupaten Lebak. Selanjutnya setelah mendapat benih lobster dengan jumlah ribuan, kemudian dikemas menggunakan kantong plastik bening yang di dalamnya berisi benih lobster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik.
“Untuk mengelabuhi petugas, kantong plastik bening didalamnya berisi benih lobster dibungkus menggunakan karung kemudian diangkut menggunakan motor dan dikirim ke pengepul yang berada di daerah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi,” terang Giuseppe.
“Menurut keterangan dari tersangka, ribuan benih lobster atau benur adalah milik saudara BT dan akan dikirim ke BO di Cisolok, Pelabuhan Ratu,” tambah Giuseppe.
Menurutnya, selain tersangka BN dan 50 kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar STNK motor merek Honda Revo Fit warna hitam No. Pol A 4321 OG an. SAPTUHI. Polisi juga mengamankan, satu unit ponsel Samsung lipat warna hitam.
“Sementara itu tersangka BN (49) akan dijerat dengan pasal Pasal 92 jo pasal 26 ayat(1) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah UURI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan di tanah air.
Ditpolairud Polda Banten terus melakukan upaya penegakan hukum sebagai pencegahan terhadap aktivitas kejahatan di tanah air, agar dapat menciptakan rasa aman, tentram dan damai di tengah-tengah masyarakat.
“Ditpolairud Polda Banten akan terus melakukan pengembangan dan melakukan proses hukum sesuai pasal-pasal yang sudah di tentukan, agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelendupan benih lobster secara ilegal,” tutup Shinto. (sak)