JAKARTA – Sebuah video yang berisi pengakuan seseorang yang pernah mendaftar sebagai calon siswa Bintara, viral di media sosial. Video viral pada Senin (30/5/2022) itu, disampaikan oleh seseorang yang pernah mendaftar sebagai calon siswa Bintara atas nama Fahri Fadilah.
Dia, mendaftar pada tahun anggaran 2021 dan dalam video viral tersebut yang bersangkutan merasa sudah lulus terpilih dengan peringkat 35 dari 1200 orang, namun akhirnya gagal serta digantikan oleh orang lain.
Menanggapi video viral tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Fahri Fadillah Nur Rizki (21) pernah mendaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor peserta 031125-p 0431 asal pengiriman Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut Zulpan, yang bersangkutan sudah mendaftar sebagai calon siswa Bintara di Polda Metro Jaya sebanyak tiga kali sejak tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
Pada 2019 yang bersangkutan dalam mengikuti calon Bintara dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS pada tahap pemeriksaan kesehatan dengan diagnosa buta warna parsial.
Pada 2020 yang bersangkutan juga mengikuti tes kemudian juga gagal, dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan diagnosa buta warna parsial.
Pada 2021 yang bersangkutan dengan nomor peserta 03 1125-P 0431 atas nama Fahri Fadillah Nur Rizki telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan gelombang 1 Tahun Anggaran 2022.
Namun, Zulpan menegaskan, setelah itu berdasarkan surat dari Mabes Polri sebelum para peserta ini menjalani kependidikan, ada kegiatan supervisi yang dilakukan terhadap peserta yang telah dinyatakan lulus.
Lantas, lanjut Zulpan, supervisi yang dipimpin oleh ketua tim AKBP Nganti Irawan menemukan yang bersangkutan dengan temuan buta warna parsial.
Kemudian atas dasar temuan tersebut Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut dari temuan supervisi itu untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan kesehatan ditempat yang terakreditasi.
“Dan disaksikan oleh Kabid dokkes Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Metro Jaya internal dan sekretariat dari biro SDM Polda Metro Jaya,” beber Zulpan.
Zulpan melanjutkan, pada Selasa (25/1/ 2022), Polda Metro Jaya dalam hal ini panitia dari biro SDM itu Biddokkes dan pengawas internal dari Propam beserta orang tua atau wali yang bersangkutan, melakukan pendalaman hasil temuan supervisi di Rumah Sakit Polri R.S Sukamto.
Adapun hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dipimpin dan diketuai oleh Dr Susan selaku dokter spesialis mata, hasilnya adalah tetap dinyatakan yang bersangkutan buta warna parsial.
“Inilah yang membuat yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pendidikan. Sementara syarat mutlak untuk menjadi anggota Polri adalah harus tidak buta warna dari sisi kesehatan,” terang Zulpan.
Zulpan pun meminta masyarakat untuk memahami dampaknya akan sangat berbahaya sekali bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat apabila ada anggota Polri yang memiliki kelainan kesehatan dalam hal ini buta warna parsial bila bertugas di lapangan.
Zulpan mencontohkan, bila yang bersangkutan mengatur arus lalu lintas tidak bisa membedakan melihat cara benar perbedaan lampu merah, kuning, dan hijau dalam mengatur lalu lintas.
“Maka, ini bisa berdampak kepada keselamatan yang bersangkutan dan juga keselamatan masyarakat di jalan raya, serta banyak hal lain juga yang bisa ditimbulkan dan ini adalah syarat mutlak,” pungkas Zulpan. (BD)