JAKARTA – Dua pelaku penipuan berkedok Debt Collector diamankan Polsek Kembangan di jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Sabtu (12/2).
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Binsar H Sianturi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penipuan bermodus Debt Collector
“Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor. 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector),” kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (13/2).
Binsar menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban bernama Aris (25) sedang melintas di jalan Kembangan dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX.
Tiba tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang, dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan
“Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban,” kata Binsar
Binsar melanjutkan, para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor korban dan membonceng korban untuk dibawa ketempat sepi
Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan. Saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri
“Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri. 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan,” tutup Binsar.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Ferdo Alfianto menjelaskan, dua pelaku yang berhasil diamankan pihaknya berinisial GHE (27) dan TM (26).
“Dua pelaku lainnya, masih kami lakukan pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO),” kata Ferdo.
Ferdo menambahkan, dari hasil pengembangan, di kediaman pelaku pihaknya berhasil mengamankan 2 kendaraan bermotor jenis Honda Beat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, diduga hasil kejahatan pelaku
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, kata Ferdi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK.
“Serta 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL, tanpa kunci dan STNK. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (BD).