LINTASNEWS – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro, mulai di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengingatkan bahwa penerapan PPKM mikro ini sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam PPKM mikro ini, peran Satgas di tingkat lokal akan lebih dikuatkan.
“Sesuai Inmendagri, Pemkot Tangsel akan melakukan penguatan peran Satgas Covid-19 di tingkat kewilayahan yang mencakup kecamatan, kelurahan dan RT/RW,” terang wali kota cantik itu.
Pihaknya tengah mengkaji penganggaran dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada mereka yang terdampak penerapan PPKM berbasis mikro. Termasuk, mekanisme tracing masyarakat.
“Sesuai Inmendagri, nantinya orang yang berkumpul akan dibatasi tidak lebih dari tiga orang. Di samping itu, juga akan dilakukan upaya penegakan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan,” tegasnya. (sak)