LINTASNEWS – Home industri yang memproduksi pil ekstasi di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang digerebek Polisi, Selasa (16/3) malam.
Dalam penggerebekan itu, petugas dari Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengamankan dua orang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, terungkapnya kasus itu berkat informasi dari masyarakat yang kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan dinyatakan akurat, kata Wahyu, pihaknya melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan tersangka RA (34) dan MNK (26).
“Serta barang bukti obat-obatan yang termasuk ke dalam narkotika golongan 1 jenis ekstasi,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) pihaknya menemukan 1850 butir ekstasi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu buah palu karet, dua buah palu cetak, satu buah timbangan, empat set logo cetakan inex, satu toples d-Basf (acetaminophen), alat pembuat (prekursor) serta barang bukti lainnya.
Lebih jauh, Wahyu menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengungkap jaringan tersangka.
“Masih kita dalami ya untuk komplotan dan jaringan mereka, karena kita baru melakukan penangkapan,” beber Wahyu.
“Kita juga sedang mengembangkan jaringan narkoba tersangka dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Banten dan BNNP Banten,” imbuh Wahyu.
Menurut Wahyu, saat ini barang bukti (BB) sedang dicek ke Labfor untuk kepastian barang yang digunakan mengandung unsur kimia dari jenis apa.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, atas tindakkan tersebut tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 th. 2009 Tentang Narkotika
“Karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis pil Ekstasi,” tutur Edy Sumardi.
Menurut Edy, tersangka RA (34) dan MNK (26) diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Edy Sumardi. (BD).