BOGOR – Program rehabilitasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, resmi dibuka pada Kamis (27/1).
Pembukaan dilakukan langsung oleh Kabid Yantah, Wakesreh, Lola Basan Barang dan Keamanan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Saifur Rachman dengan dihadiri oleh jajaran Lapas Narkotika Gunung Sindur, BNNK Bogor serta unsur muspika.
“Dengan membaca Basmallah, saya buka program rehabilitasi sosial tahun 2022 bagi WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur,” ucap Saifur Rahman, disambut antusias oleh jajarannya dan tamu undangan serta peserta rehabilitasi.
Lebih jauh, pria murah senyum itu menjelaskan bahwa program rehabilitasi sosial yang dilaksanakan pihaknya ini merupakan implementasi dari program Direktorat Jendral Pemasyarakatan (DitjenPas).
Selain itu, dirinya juga berpesan kepada WBP yang menjadi peserta agar aktif mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial. Menurutnya, seusai mengikuti program tersebut selanjutnya peserta akan mendapatkan program lanjutan di Bapas (pasca rehab).
“Saya berpesan bagi mereka yang melaksanakan rehabilitasi ini, tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dilakukan sebelumnya,” pesannya.
“Saya berharap, mudah-mudahan mereka (WBP) menjadi baik dan tidak kembali lagi ke dalam Lapas sebagai Napi residivis,” tutupnya, seraya menjelaskan bahwa di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ada 14 UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan rehabilitasi sosial pada tahun 2022 ini .
Sementara, Kalapas Narkotika Gunung Sindur, Damari menambahkan, dasar hukum rehabilitasi sosial diantaranya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 12 Tahun 2017.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-1853.Pk.01.06.04 Tahun 2021 dan tahun 2022. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020.
“Termasuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lapas Narkotika Gunung Sindur Tahun Anggaran 2022,” urai Damari.
Lebih lanjut, Damari mengungkapkan, rehabilitasi sosial ini bertujuan agar WBP mendapatkan edukasi tentang Narkotika, Psikotropika, zat adiktif lainnya (Napza) dan memiliki kesadaran diri akan dampak penggunaan Napza, memiliki pola pikir serta pola kehidupan yang sehat.
Selain itu, kata dia, rehabilitasi juga sebagai upaya pemulihan secara terpadu terhadap WBP penyalahgunaan Napza, yaitu memulihkan kondisi atau kesehatan fisik, mental, psikologi dan sosial mereka dari ketergantungan terhadap narkoba.
“Agar mereka dapat melaksanakan kembali fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar pria yang memiliki motto ‘Bekerja dengan Hati, namun tetap Hati-hati’ tersebut.
Lebih jauh, pria yang piawai dalam bermain gitar ini mengutarakan, kegiatan rehabilitasi sosial ini akan dilaksanakan selama enam bulan, dimulai pada hari ini tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 27 juli 2022.
“Peserta rehabilitasi sosial tahap satu ini berjumlah 60 WBP yang telah melalui seleksi awal dan memenuhi syarat atau lulus assessment,” jelasnya.
“Narasumber atau Konselor pada kegiatan ini, kami bekerja sama dengan Yayasan Mutiara Maharani dan beberapa pihak yang berkompeten,” tambahnya.
Terakhir, pria yang khas dengan berkacamata bening ini membeberkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan rehabilitasi ini pihaknya mengunakan metode pembelajaran yang meliputi, assessment/konseling Individu/konseling kelompok.
“Termasuk orientasi dan pengenalan program Case conference/sidang kasus, dinamika kelompok, group therapy, fun games, family support group, psikososial,” pungkasnya.
Masih di lokasi yang sama, Kasi Binadik Lapas Narkotika Gunung Sindur, Tri Mulyono menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembukaan rehabilitasi sosial tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu, kata dia, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya penularan pandemi Covid-19 di Lapas tempatnya mengabdi tersebut.
“Keselamatan pegawai, tamu undangan dan peserta kegiatan adalah prioritas,” pungkas pria yang diketahui memiliki hobby kuliner tersebut. (BD)