• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home DPRD

PSI tentang Penggunaan Seragam Sekolah di Tangsel akan Awasi Konsistensi SKB 3 Menteri

Agus supriyanto by Agus supriyanto
Februari 6, 2021
in DPRD
0
PSI tentang Penggunaan Seragam Sekolah di Tangsel akan Awasi Konsistensi SKB 3 Menteri
104
SHARES
216
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASNEWS-Tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhasan agama tertentu seperti yang diatur di Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, PSI Tangsel sangat mendukung dan akan mengawasinya. Hal itu ditegaskan Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Alexander Prabu.

PSI siap mengawasi konsistensi SKB tiga menteri itu di Tangsel, ujarnya. “Ini adalah angin segar bagi kehidupan masyarakat yang mengedepankan toleransi beragama. Senafas dengan sikap partai kami di PSI,” tandas Alex, sapaan akrab Alexander Prabu.

Melalui rilis yang dikirim ke Radar Tangsel.Com (Grup LintasNews.Co.Id), Jumat (5/2/2021), anggota Komisi II (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kota Tangsel itu menyatakan bahwa sekolah sejatinya adalah sebuah tempat mengolah rasa empati dan toleransi peserta didik dilatih. “Tempat peserta didik menumbuhkan sikap saling menghargai, dan menghormati setiap perbedaan yang ada,” tukasnya.

Kata Alex, dengan adanya Surat Keputusan Bersama tersebut, diharapkan tidak ada lagi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu di lingkungan sekolah, terutama di Tangsel. “Saya tegaskan, saya akan terus mengawal aturan ini,” cetusnya.

Politisi senior PSI yang berjiwa muda tersebut pun meminta kepada para organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan di lingkungan Pemkot Tangsel, untuk dapat segera menindaklanjuti SKB ini. “Ini untuk pendidikan yang lebih baik di Tangsel. Mari kita wujudkan Tangerang Selatan sebagai sebuah kota yang menjunjung tinggi toleransi, dan sikap saling menghormati antar suku, agama, dan ras, selaras motto kota Tangsel, cerdas, modern, dan religius” paparnya.

Sebagaimana diketahui, tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada sejumlah poin yang mengatur tentang pemakaian seragam.

SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam salinan SKB disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut,” demikian isi salinan SKB itu seperti dilihat, Kamis (4/2/2021).

SKB 3 menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Disebutkan, pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik, atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri juga bisa memberi sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah emda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” ujar Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Nadiem menambahkan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.(AGS)

Tags: PSI Tangsel Awasi SKB 3 Menteri
Share42SendTweet26Share10
Previous Post

Dinilai Berprestasi, Kapolri Beri Penghargaan ke Pecalang di Bali

Next Post

Mobil Listrik Hyundai Official Car IMI, Bamsoet Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Agus supriyanto

Agus supriyanto

Related Posts

Reses dan Hari Biasa, Bro Alex PSI Terbiasa Serap Aspirasi Warga, Lho!
DPRD

Reses dan Hari Biasa, Bro Alex PSI Terbiasa Serap Aspirasi Warga, Lho!

Juni 19, 2021
239
Anggota DPRD (Eva) Minta Masyarakat Ikut Awasi Hotel Nakal di Tangsel
DPRD

Anggota DPRD (Eva) Minta Masyarakat Ikut Awasi Hotel Nakal di Tangsel

April 5, 2021
347
DPRD Tangsel Soroti Praktik Prostitusi Terselubung di Hotel-hotel “Nakal”
DPRD

DPRD Tangsel Soroti Praktik Prostitusi Terselubung di Hotel-hotel “Nakal”

Maret 30, 2021
250
Soal TPS3R, Fraksi PDIP Tangsel Minta DLH Buat Pemetaan dan Evaluasi
DPRD

Soal TPS3R, Fraksi PDIP Tangsel Minta DLH Buat Pemetaan dan Evaluasi

Maret 17, 2021
271
50 Anggota DPRD Tangsel Divaksin Covid-19
DPRD

50 Anggota DPRD Tangsel Divaksin Covid-19

Maret 4, 2021
228
Tangsel dan Serang Kerjasama Pembuangan Sampah
DPRD

Pansus Kerja Sama Penanganan Sampah Libatkan Inspektorat & BPKP

Maret 3, 2021
251
Next Post
Mobil Listrik Hyundai Official Car IMI, Bamsoet Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Mobil Listrik Hyundai Official Car IMI, Bamsoet Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025

Recent News

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
206
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .