LINTASNEWS-Tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhasan agama tertentu seperti yang diatur di Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, PSI Tangsel sangat mendukung dan akan mengawasinya. Hal itu ditegaskan Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Alexander Prabu.
PSI siap mengawasi konsistensi SKB tiga menteri itu di Tangsel, ujarnya. “Ini adalah angin segar bagi kehidupan masyarakat yang mengedepankan toleransi beragama. Senafas dengan sikap partai kami di PSI,” tandas Alex, sapaan akrab Alexander Prabu.
Melalui rilis yang dikirim ke Radar Tangsel.Com (Grup LintasNews.Co.Id), Jumat (5/2/2021), anggota Komisi II (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kota Tangsel itu menyatakan bahwa sekolah sejatinya adalah sebuah tempat mengolah rasa empati dan toleransi peserta didik dilatih. “Tempat peserta didik menumbuhkan sikap saling menghargai, dan menghormati setiap perbedaan yang ada,” tukasnya.
Kata Alex, dengan adanya Surat Keputusan Bersama tersebut, diharapkan tidak ada lagi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan tertentu di lingkungan sekolah, terutama di Tangsel. “Saya tegaskan, saya akan terus mengawal aturan ini,” cetusnya.
Politisi senior PSI yang berjiwa muda tersebut pun meminta kepada para organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan di lingkungan Pemkot Tangsel, untuk dapat segera menindaklanjuti SKB ini. “Ini untuk pendidikan yang lebih baik di Tangsel. Mari kita wujudkan Tangerang Selatan sebagai sebuah kota yang menjunjung tinggi toleransi, dan sikap saling menghormati antar suku, agama, dan ras, selaras motto kota Tangsel, cerdas, modern, dan religius” paparnya.
Sebagaimana diketahui, tiga menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Ada sejumlah poin yang mengatur tentang pemakaian seragam.
SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam salinan SKB disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut,” demikian isi salinan SKB itu seperti dilihat, Kamis (4/2/2021).
SKB 3 menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Disebutkan, pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik, atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendagri juga bisa memberi sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah emda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” ujar Nadiem, dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Nadiem menambahkan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.(AGS)