BOGOR – Sebanyak 32 narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dikirim ke Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Kamis (21/4) malam
Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Damari mengatakan, dasar pemindahan puluhan napiter tersebut yakni surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.05–559 Tanggal 18 April 2022.
“Surat Perihal Pemberitahuan dan Persetujuan Pemindahan Narapidana Terorisme Tahap II Tahun 2022,” ungkap Damari, disela-sela memimpin langsung pengamanan pemindahan para Napiter.
Lebih dalam, pria yang khas dengan berkacamata bening tersebut mengungkapkan, pada prosesi pemindahan para Napiter ke Nusakambangan pihaknya menerjunkan tim pengamanan eksternal dan internal.
“Tim pengamanan terdiri dari Densus 88, BNPT dan petugas Lapas Narkotika Gunung Sindur,” terang pria yang mengaku memiliki motto’Mengabdi sepenuh hati, namun tetap Hati-hati’ tersebut.
“Alhamdulillah, 32 Napiter dan petugas pengamanan tiba dengan selamat sampai tujuan yakni Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan,” imbuhnya.
Senada, Kasi Binadik Tri Mulyono berharap kepada para Napiter yang dipindahkan ke Nusakambangan dapat lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh program dan peraturan yang telah ditentukan.
“Saya berpesan kepada para Napiter, tetaplah ikuti peraturan yang ditentukan pihak Lapas Nusakambangan dengan baik serta dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya
Sementara, Kasubsie Registrasi Rizky Kesuma Putra menambahkan, prosesi pemindahan Napiter ke Nusakambangan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi COVID-19.
“Keselamatan tim pengamanan dan Napiter adalah prioritas,” tandas pria asal Palembang Sumatera Selatan tersebut, di ruang kerjanya. (BD)