BOGOR – Sebanyak 26 narapidana (napi) yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur Riko Stiven mengatakan, remisi khusus merupakan bentuk hadirnya negara sekaligus perhatian dari pemerintah untuk para napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP)
“Pada Hari Raya Natal 2022 ini, WBP di Lapas kami yang mendapatkan remisi khusus berjumlah 26 orang,” ungkap Riko dalam keterangannya, Minggu (25/12).
Riko berpesan, dengan adanya remisi khusus ini para WBP dapat menjadikan motivasi untuk lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan di Lapas yang dia pimpin.
“Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi khusus. Kami keluarga besar Lapas Narkotika Gunung Sindur mengucapkan ‘Selamat Hari Raya Natal 2022’,” ungkap Riko.
Riko menambahkan, Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
Dia menegaskan, Ditjenpas memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kesehatan, dan lainnya tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Senada, Kasi Binadik Tri Mulyono menambahkan, pemberian remisi merupakan implementasi dari Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana.
“Dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup,” jelasnya.
Menurut dia, dasar remisi juga ada di Permenkum HAM nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Termasuk ada di Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012, setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi,” beber pria murah senyum tersebut.
Selain itu, dirinya pun berharap dengan adanya remisi khusus ini para WBP dapat lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan maupun membangun kehidupan di luar jika kelak telah bebas.
“Selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Raya Natal 2022. Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia tangguh dan Indonesia tumbuh,” tandasnya.
Sementara, Kasubsie Registrasi Lapas Narkotika kelas IIA Gunung Sindur Rizki Kesuma Putra menyatakan, 26 napi tersebut seluruhnya hanya mendapatkan remisi khusus I (satu).
Alumni AKIP 47 ini menjelaskan, RK I yakni mendapatkan pengurangan hukuman namun masih ada sisa masa hukuman. Sedangkan RK II adalah bebas murni dengan memotong sisa masa tahanan.
“Selamat kepada WBP yang mendapatkan RK I. Diharapkan tetap semangat dan tekun dalam mengikuti seluruh kegiatan yang diberikan Lapas tercinta ini,” pesannya.
Terakhir, pria asal Bumi Sriwijaya (Sumatera Selatan) itu menambahkan, pelaksanaan kegiatan pemberian RK I tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya penularan pandemi COVID-19.
“Keselamatan pejabat dan pegawai serta WBP dalam kegiatan pemberian remisi khusus, adalah prioritas,” pungkasnya.