LINTASNEWS – Seorang pria inisial SF (33) yang kedapatan menjambret kalung emas milik korban seorang wanita di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap Polisi, Jum’at (12/2).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kejadian bermula saat korban Sukiyah (35) Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Tangerang, mengendarai sepeda motor bersama anaknya.
“Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor,” kata Wahyu, Sabtu (13/2).
Pelaku kemudian dengan paksa menjambret kalung yang dikenakan korban di leher. Setelah berhasil menjambret, pelaku menendang korban hingga korban tersungkur.
“Pelaku lalu melarikan diri membawa kalung emas korban yang diperkirakan seharga Rp. 8.890.000,” terang Wahyu.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Anggota Polsek Kronjo bersama warga berusaha mengejar pelaku. Setelah terus dikejar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP.
Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara serta tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.
“Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya. (BD).