BOGOR – Sebanyak 642 narapidana (napi) yang menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78.
Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus diserahkan oleh Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada perwakilan napi di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Kamis (17/8).
Dari ratusan napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi umum (RU) pada peringatan hari kemerdekaan RI itu, ada 19 WBP yang menghirup udara bebas (bebas murni).
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika kelas II A Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat Riko Stiven mengatakan, remisi umum merupakan bentuk perhatian negara atau pemerintah terhadap para WBP.
Pria asal Yogyakarta tersebut berpesan, dengan adanya remisi umum tersebut para WBP dapat menjadikan motivasi untuk lebih baik lagi saat menjalani masa pembinaan atau bebas.
“Pada HUT Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 ini, WBP di Lapas kami yang mendapatkan remisi umum berjumlah 642 orang,” terang Riko Stiven, Kamis (17/8/23).
Riko mengungkapkan, pemberian remisi merupakan implementasi dari Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 tentang pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana.
“Dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup,” jelas pria yang memiliki motto bekerja sepenuh hati, namun tetap hati-hati tersebut.
Menurut Riko, dasar remisi juga ada di Permenkum HAM nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus ini juga salah satu bentuk pemenuhan hak bagi WBP yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Riko.
Sementara, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan juga berpesan kepada para WBP yang menerima remisi I agar terus taat pada aturan di Lapas. Bagi yang langsung pulang atau bebas, kata dia, diharapkan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Selamat berkumpul kembali dengan keluarga di momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, jadilah warga negara yang patuh dan taat terhadap aturan Jadikan masa pembinaan di Lapas sebagai bekal untuk kembali di tengah-tengah masyarakat,” kata Iwan.
Sementara itu, Kasi Binadik Tri Mulyono berharap, dengan adanya remisi umum para WBP dapat lebih baik lagi dalam menjalani masa pembinaan maupun membangun kehidupan di luar.
“Selamat bagi narapidana yang mendapatkan remisi Umum bertepatan dengan HUT Republik Indonesia ke-78. Mari bersama-sama bersatu dan melaju untuk Indonesia maju,” ucapnya.
19 WBP Hirup Udara Bebas
Selaras dengan para pimpinannya, Kasubsie Registrasi Rizki Kesuma Putra menjelaskan, jumlah WBP di Lapas Narkotika Gunung Sindur saat ini berjumlah 781 orang.
Pria kelahiran Bumi Sriwijaya-Palembang itu menjelaskan, dari 781 WBP di Lapas tempatnya mengabdi tersebut yang mendapatkan remisi umum I dan II berjumlah 642 WBP.
Rizki merinci, jumlah WBP mendapatkan remisi umum I sebanyak 613 orang. Sedangkan RU II berjumlah 29 orang, terdiri dari 19 orang langsung bebas murni (16 diantaranya napi teroris, 3 pidana umum), 10 orang masih ada subsider.
Rizky kembali menjelaskan, jumlah WBP yang tidak diusulkan mendapatkan remisi pada tahun ini berjumlah 139 orang. Rinciannya, pidana mati 6, pidana seumur hidup 11.
“WBP kategori register BIII ada 14 serta WBP tidak memenuhi syarat administratif dan substantif berjumlah 108 orang,” beber Rizki.
Menurut Rizki, Remisi umum I adalah mendapatkan pengurangan masa hukuman, namun masih ada sisa masa hukuman. Sedangkan RU II adalah bebas murni dengan memotong sisa masa tahanan.
“Selamat kepada WBP yang mendapatkan RU II. Kepada yang mendapatkan RU I diharapkan tetap semangat dan tekun dalam mengikuti seluruh kegiatan di Lapas tercinta ini,” tandasnya.