BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur, kembali dipercaya Kemenkum HAM untuk melakukan rehabilitasi sosial terhadap 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tersangkut kasus narkoba.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah penandatanganan kerjasama atau MoU yang digelar Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur bersama Yayasan Mutiara Maharani (YMM) di Aula Lapas yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat itu pada Selasa (21/12) pagi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Damari menyatakan, rehabilitasi sosial tahun 2022 akan dilaksanakan selama enam bulan dan untuk mencapai target maksimal, pihaknya menggandeng pihak ketiga yakni YMM untuk menyediakan Konselor dan Asesor.
Kendati demikian, Kalapas murah senyum ini mengungkapkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi sosial kemungkinan akan terjadi penundaan akibat anggaran rehabilitasi ditangguhkan untuk dana cadangan penanganan pandemi Covid-19.
“Hasil dari evaluasi anggaran tahun 2022, rehabilitasi sosial belum bisa dilaksanakan awal tahun 2021, jadi harus menunggu selama satu semester,” ujar Damari, seusai menandatangani MoU bersama YMM.
“Namun, (penundaan waktu rehabilitasi sosial-red) itu dievaluasi lagi apakah bisa dilaksanakan atau tidak. Kami tetap siap kapan saja dilaksanakan dan sudah bekerjasama,” tambah Damari.
Lebih jauh, Kalapas yang dikenal berjiwa kebapakan dalam memimpin jajaran dan membina WBP ini menyatakan, rehabilitasi sosial merupakan salah satu wujud hadirnya Negara untuk membantu para WBP agar keluar dari permasalahan narkoba (kecanduan).
Selain itu, pria yang telah mendapatkan piagam ‘Satya Lancana Karya Satya’ ini berharap kepada para WBP yang telah terpilih mengikuti rehabilitasi sosial agar benar-benar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik.
“Pemerintah melalui kami sangat luar biasa untuk membantu mengentaskan mereka (WBP) agar kembali menjadi manusia yang sehat, siap bermasyarakat, siap dalam keluarga, dan siap dalam mengarungi kehidupan kedepan,” kata Damari.
Senada dengan pimpinannya, Kasi Pembinaan Lapas Narkotika Gunung Sindur Tri Mulyono juga berharap kedepannya seluruh WBP yang tersangkut kasus narkoba dapat seluruhnya mengikuti rehabilitasi sosial.
“Saat ini WBP yang ada di Lapas Narkotika Gunung Sindur total keseluruhan ada 640 orang. Rinciannya, Narapidana HR Teroris ada 98 orang, Narapidana Narkotika ada 472 orang, Narapidana pidana umum ada 70 orang,” ungkapnya.
Sementara, Kasubsie Binkemaswat, Dito Prasetia Nugraha menjelaskan, untuk saat ini pihaknya baru menggandeng YMM sebagai Asesor. Kedepannya, kata dia, pihaknya akan mengevaluasi apakah perlu menggandeng pihak lain atau sebaliknya.
Terakhir, pria murah senyum itu juga berpesan kepada para WBP yang terpilih dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti program rehabilitasi sosial. Menurutnya, hasil rehabilitasi nantinya dapat dijadikan bekal para WBP ketika kembali ke masyarakat atau bebas. (BD)