LINTASNEWS – Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba inisial AA (34) Warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kembali berurusan dengan Polisi.
AA tak berkutik ketika diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti (BB) berupa narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana membenarkan hal tersebut serta menyatakan bahwa AA diamankan pihaknya Rabu (29/9) berikut beberapa gram Sabu.
“BB yang berhasil diamankan, 1 bungkus plastik bening berisikan Sabu berat 0,35 gram. 1 bungkus plastik bening besar, berisikan Sabu seberat 5,8 gram, 1 unit Handphone,” kata Ilman.
Ilman menjelaskan, pelaku AA merupakan residivis kasus narkoba. Menurut Ilman, AA sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Ilman menegaskan, untuk pelaku AA dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 penjara,” tegas Ilman, Sabtu (2/10).
Terakhir, Ilman mengajak seluruh komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.
“Karena akan merusak generasi bangsa. Narkoba tidak memandang usia, tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada di daerahnya yang terjadi peredaran narkoba, stop narkoba,” tandasnya. (BD)