LINTASNEWS- Satpol PP Tangsel menyatakan tidak akan segan menutup kafe yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Satpol PP Tangsel membubarkan pemuda-pemuda yang sedang berkumpul di sejumlah kafe di wilayah Pamulang, Sabtu (16/1) malam. Mereka juga menegur pemilik kafe yang masih buka pesanan makan di tempat, lewat dari pukul 20.00 WIB.
“Semalam dilakukan patroli di wilayah Pamulang di lebih dari 10 titik. Banyak kerumunan-kerumunan anak-anak muda remaja di kafe-kafe milenial. Kami lakukan pembubaran. Kami sampaikan kepada seluruh pemilik kafe bahwa hanya diizinkan hingga pukul 20.00, sisanya hanya take away atau mereka beli untuk dibawa pulang,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, lewat keterangannya.
Muksin menjelaskan, aturan makan di tempat hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/06-DKUKM/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Tangsel. Namun, untuk semalam Satpol PP Tangsel belum melakukan penutupan.
“Untuk sementara, belum ada tindakan penutupan, baru kita berikan teguran secara lisan. Kalau masih bandel, baru kita lakukan penutupan,” tegas Muksin.
Muksin berharap masyarakat, khususnya anak muda, bisa mematuhi aturan PPKM. Dia juga mengingatkan warga luar Tangsel, agar tetap bisa menjaga protokol kesehatan.
“Kami berharap masyarakat Tangsel atau luar Tangsel yang ke coffee shop dari Depok, Bogor, dan sebagainya untuk mematuhi surat edaran yang ada di Tangsel. Semua ini bukan hanya sekadar edaran walikota, tapi demi keselamatan kita semua, kesehatan masyarakat semua,” tegas Muksin. (Mth/dnt)