Lintas News-Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Timur, Kusmanto membantah tudingan bahwa Walikota Jaktim, M. Anwar plesiran ke daerah di masa pandemi Covid-19 ini. Walikota Anwar hanya berobat.
Kusmanto mematahkan tudingan atasannya melakukan plesiran ke daerah. Ia memang membenarkan adanya informasi walikotanya ke Lembang Bandung.
Namun, ia menepis, itu bukan untuk plesiran dan senang-senang, melainkan untuk berobat. “Benar, Bapak memang ke Lembang, Bandung. Tetapi, bukan untuk senang-senang. Akan tetapi, beliau sedang menjalankan pengobatan terapi. Bapak sudah izin ke pimpinan di Pemprov DKI melalui lisan kok bahwa beliau mau ke Lembang Bandung untuk berobat. Jadi, itu wajarlah. Masak, orang sakit tidak boleh berobat,” bantah Kusmanto, di kantornya, Rabu (21/4/2021), pada wartawan.
Dirinya menjelaskan kondisi walikota Jakarta Timur memang sedang sakit. Dan, tukasnya, sudah hampir 3 tahun ini menjalankan proses pengobatan terapi kolam renang.
Ya, sebagaimana diketahui, Walikota Jakarta Timur (Jaktim), M. Anwar tetap nekat plesiran ke daerah, padahal aparatur sipil negara (ASN) dilarang. Sang walikota pun berdalih hanya berobat.
Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan soal aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran. Apakah pelanggaran tersebut?
Yaitu, pelanggaran terkait larangan ASN keluar kota di masa pandemi covid-19. Orang nomor satu di kota administrasi Jakarta Timur ini telah dipergunjingkan oleh publik.
Terutama, oleh beberapa lembaga-lembaga kontrol sosial. Seperti, Matadi seorang tokoh betawi dan juga sebagai Ketua Perkumpulan Orang Betawi (POB).
Matadi ikut mengecam Walikota Jaktim, M. Anwar yang dinilai tidak menghiraukan Surat Edaran Pemda DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembatasan Berpergian ke Daerah. Yang juga, diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Berpergian ke daerah bagi ASN.
Ia menandaskan, seharusnya Walikota Jakarta Timur, M. Anwar mematuhi aturan birokrasi, dan bukan malah melanggar aturan. Untuk itu, Matadi pun mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan agar segera memberikan sanksi tegas kepada Walikota Jaktim M. Anwar yang plesiran ke daerah, yaitu ke Lembang Villa Aisyah Bandung beberapa hari lalu.
Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemprov DKI, Sigit W. yang dihubungi awak media Selasa (20/4/2021) mengatakan, seharusnya, ASN mengikuti pedoman Aturan Pemda DKI Jakarta SE No. 23 Tahun 2021.
Sedangkan, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, Selasa (20/4/2021) ketika dihubungi menyatakan belum menerima laporan tersebut.
“Maaf Pak, saya dalam perawatan Covid,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Gerakan Masyarakat Cinta Jakarta (Gema Cita), Dimas Tri Nugroho dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (21/4/2021) mengatakan, dugaan pelanggaran walikota Jakarta Timur terhadap Surat Edaran Pemda DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelarangan Berpergian ke Saerah harus diusut tuntas. Kata dia, Gubernur Anies Baswedan tidak boleh tebang pilih.
“ASN yang melanggar aturan harus ditindak. Apa pun alasannya jika tak menggunakan surat izin resmi dari yang bersangkutan, itu tetap melanggar. Akal-akalan bisa saja, tapi ini aturan, publik dapat menilai pasti. Penegakan aturan yang dibuat Gubernur DKI Jakarta harus benar-benar dilakukan,” Dimas menyatakan. (AGS)