LINTASNEWS-AR, seorang kontraktor pengemplang pajak Rp 265 juta ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang.
Kini, penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Banten melimpahkan kasus pengemplangan yang dilakukan oleh kontraktor AR kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel. Kata Sahat, tersangka berinisial AR diduga menggelapkan pajak pendapatan (PPN) dan merekayasa Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT MBT dengan nilai Rp 265 juta pada 2016.
“Sangkaan tindak pidana pajak terhadap yang bersangkutan adalah dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar,” ucapnya, pada awak media, kemarin.
Lalu, Sahat menyebutkan, tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui perusahaannya. Nah, sepanjang 2016, tandasnya, tersangka AR melakukan tindak pidana pajak dengan memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi
Namun, ujarnya, tersangka tidak melakukan penyetoran PPN kepada otoritas pajak. Sekaligus, tegasnya, merekayasa SPT Masa PPN sepanjang tahun tersebut.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU KUP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” urai Sahat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Selatan, Ryan Anugerah membenarkan adanya pelimpahan berkas tersangka AR kepada Kejari Kota Tangerang Selatan. “Sudah P21 dan sudah kita terima tersangka AR, seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor. Domisili di Kecamatan Serpong Utara,” tegas Ryan.
Dan sekarang ini, tersangka AR telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan. Statusnya sebagai tahanan titipan dari Kejari Tangerang Selatan. (AGS)