LINTASNEWS-Sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tegas soal Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelegalan minuman keras (miras): tolak dan batalkan. Anggota dan pimpinan fraksi meminta agar Jokowi membatalkan Perpres “legalisasi miras”.
Demikian kesimpulan dari rilis yang dikirim Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tangsel, Sri Lintang Rosi ke Radar Tangsel.Com (Grup Lintas News.Co.Id), pada Selasa pagi (2/3/2021). “Perpres No. 10, Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima masuk sebagai daftar investasi positif (DIP). Kebijakan ini menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” tandasnya.
Lintang mengatakan, pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor. “Bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” tegasnya.
Kara srikandi PKS ini, seharusnya, kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila. “Misalnya sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa,” cetusnya.
Ditandaskan loyalis Akhmad Syaikhu itu, selama ini, miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. “Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi di mana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Selain pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, ucap Lintang, pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa, tukasnya. “Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” urainya.
Lintang menerangkaan, tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. (AGS)