LINTASNEWS-Mencermati soal Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta dinas lingkungan hidup (DLH) untuk membuat pemetaan dan evaluasi. Demikian diungkapkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Anisya.
“Kami mendorong DLH membentuk pemetaan dan evaluasi soal ini (TPS3R),” ucap Ayu dalam rilisnya yang dikirim ke Radar Tangsel.Com (Grup Lintas News.Co.Id), Rabu (17/3/2021).
Ayu mengungkapkan hal itu terkait adanya fenomena TPS3R di Tangsel yang terkesan hanya digunakan sebagai tempat penitipan sampah, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal. Dijelaska anggota komisi II DPRD Tangsel itu, kebijakan pengelolaan sampah berbasis lingkungan dalam bentuk TPS3R itu sudah tepat.
“Sayangnya, realisasinya kurang maksimal,” politisi muda PDIP itu menegaskan.
Kata Ayu, saat ini, banyak TPS3R yang mangkrak. “Ini menjadi evaluasi ke DLH. Salah satunya, pemkot terjebak dlm orientasi output saja yaitu asal berdiri/dibangun tanpa memikirkan kesinambungan, kesiapan sumber daya manusia (SDM), model kerjasama dan faktor lainnya,” Ayu menerangkan.
Dipaparkan anak buah Megawati ini, TPS3R yang hidup dan masih jalan pasti yang dikelola oleh kelompok atau pribadi yang mempunyai passion di lingkungan hidup. “Perlu revitalisasi kembali TPS3R. Konsepnya sudah bagus, hanya implementasinya yang masih kurang,” pinta Ayu.
Menurut mantan Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah ini, konsep TPS3R itu mengelola sampah dari hulu, rumah tangga, itu intinya. “Perlu simultan dan harus didorong kesadaran masyarakat untuk mengubah mindset: pilah sampah dari rumah, bukan buang sampah. Beberapa jenis sampah punya nilai ekonomi, makanya ada bank sampah. Yang tak bisa diolah baru dibuang ke TPA,” cetusnya.
Jadi, sebut Ayu, TP3SR itu pengelolaan sampah berbasis komunitas. “Sinergi dengan bank sampah. Termasuk output yang bernilai ekonomi disambungkan dengan bisnis misalnya pupuk. Makanya, kami mendorong DLH membentuk pemetaan dan evaluasi soal ini,” Ayu menegaskan kembali.
Untuk diketahui, saat ini, TPS3R belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal itu seperti yang terjadi di Wilayah RT 005/RW 002, Kelurahan Pakulonan, Tangsel.
TPS3R terkesan hanya digunakan menjadi penitipan sampah sementara. Petugas di TPS3R Pakulonan, Nana mengaku memang sebelumnya telah ada pelatihan terkait pengelolaan sampah di TPS3R tersebut.
“Kalo dulu sempet kayak di sekolahin (pelatihan),” akunya kepada wartawan, Senin, (15/3/2021).
Ia mengatakan, masyarakat tidak bersedia mengelola sampah karena tidak adanya insentif yang mereka terima. “Sebenernya siapa aja masyarakat yang boleh menjadi pengelola di sini, tapi orangnya pada enggak mau. Jadi masyarakat pada nanya, ada biayanya gak gitu. Gak ada insentifnya dari sono (Dinas Lingkungan Hidup), kita (petugas) paling dapet dari iuaran warga yang bayar sebulan 25 ribu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Syawqi memberikan catatan terhadap perjanjian kerjasama penanganan sampah dengan Kota Serang. Kata dia, masalah sampah di Kota Tangsel menjadi prioritas yang harus segera selesaikan
Hal ini, sambungnya karena TPA Cipeucang saat insudah melebihi kapasitas sehingga tidak mampu lagi menampung sampah. Untuk mencegah resiko dan menghindari terjadinya bencana lingkungan di TPA Cipeucang, maka perlu diambil opsi kebijakan baik itu kebijakan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Demkian ungkap politisi muda Gerindra itu di sidang paripurna, di Kantor DPRD, Serpong, Senin, (8/3/2021). Tandas Syawqi, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany telah mengambil opsi kebijakan dengan melakukan kerja sama Daerah dengan Kota Serang tentang penanganan sampah dan telah menyampaikan permohonan persetujuan DPRD.
Syawqi mengatakan, rapat pansus juga telah dilakukan. Anggota pansus menyampaikan pertanyaan kepada stakeholder terkait kerja sama dan telah menyampaikan masukan.
“Sehingga kerja sama daerah yang dilakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak merugikan keuangan daerah, dan meminimalisir terjadinya dampak negatif sosial dan lingkungan akibat kerja sama ini,” papar dia.
Ucapnya, hal ini menjadi perhatian bersama sebab kerja sama penanganan sampah ini merupakan kebijakan jangka pendek (3 tahun) dalam mengatasi permasalahan sampah di Kota Tangarang Selatan. “Oleh karena itu Pemerintah Kota Tangsel harus segera membenahi pengelolaan sampah di Kota Tangsel sebelum masa kerja sama berakhir. Bahwa pengelolaan sampah di hulu harus benar serius ditangani dengan memaksimalkan TPS 3R,” cetusnya.
Dengan memaksimalkan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), maka sampah yang dibuang ke TPA adalah residu yang tidak bisa didaur ulang diolah jadi ecobrick, imbuhnya. “Dengan demikian TPA akan memiliki masa bertahan yang lebih lama,” mantan ketua DPD KNPI Kota Tangsel itu menguraikan. (AGS)