KOTA TANGERANG – Melanggar kode etik Polri, seorang Polisi berpangkat Brigadir dengan inisial IS yang berdinas di Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, dipecat secara tidak hormat.
Pemecatan dilakukan langsung dalam sebuah upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja di Lapangan Mapolresta Bandara Soetta, Senin (13/12).
Kendati tidak dihadiri oleh Brigadir IS, upacara terlihat tetap berlangsung dengan menghadirkan Foto Brigadir IS yang dibawa oleh personel Propam serta dicoret langsung dengan menggunakan spidol oleh Kapolresta Bandara Soetta.
Dalam amanat upacara tersebut, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja menyatakan, dengan kejadian PTDH yang dialami oleh Brigadir IS diharapkan tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari.
“Barusan Kasi Propam laporan kepada saya, masih ada 4 personil lagi yang akan PTDH. Lebih baik ajukan pensiun dini ke Bagian SDM kalau sudah tidak mau jadi Polisi dari pada di PTDH,” pesan Edwin.
Selain itu, Edwin juga berpesan kepada jajaranya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewanti-wanti agar tidak menolak laporan dari masyarakat yang membutuhkan bantuan dari Polri khususnya Polresta Bandara Soetta.
“Jangan ada orang yang sedang kesulitan dan membutuhkan bantuan yang tidak dilayani oleh Polisi. Karena kita menjadi Polisi mempunyai tugas pokok untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat,” tegas Edwin.
Terakhir, orang nomor satu di jajaran Polresta Bandara Soetta itu pun menekankan ke jajaranya agar dalam bekerja tidak menerapkan karakter ala ‘Bos’ yang mau dengan jabatan namun tidak mau bekerja.
“Silahkan dipelajari lagi tugas pokok di fungsinya masing-masing. Hati-hati dalam bertindak sekarang kamera dimana-mana, setiap orang bisa menjadi wartawan. Jaga kesehatan, tetap semangat dalam bertugas, hindari pelanggaran,” pungkas Edwin.
Terpisah, Kasi Propam Polresta Bandara Soetta Iptu TF Rony Wijaya menambahkan, dasar pemecatan Brigadir IS yakni Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Nomor: Kep/697/IX/2021, tanggal 20 September 2021 tentang Pemberhentian Tidak Secara Hormat.
Menurut Rony, penyebab Brigadir IS dipecat karena telah melakukan dan mendapatkan hukuman disiplin lebih dari 3 kali serta Pelanggaran Kode Etik Polri. Termasuk Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor:PUT KKEP/02/VIII/2020/KKEP tanggal 24 Agustus 2020.
“Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Banding Nomor : PUT. BANDING/33/XII/2020/KOM Banding, tanggal 3 Desember 2020 dan melanggar Pasal 13 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri,” pungkasnya. (BD)