LINTASNEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel akan menghadapi sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (4/2/2021) besok. Sidang akan digelar secara virtual.
Bawaslu akan menghadapi sidang DKPP dengan kasus Nomor 2-PKE-DKPP/I/2021 terkait adanya laporan dokumen riwayat hidup Calon Walikota, Benyamin Davnie, dalam berkas pencalonan di Pilkada Kota Tangsel 2020.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, dalam kasus ini, seluruh anggota Bawaslu Kota Tangsel akan hadir melalui virtual. Pihaknya siap memberikan keterangan serta barang bukti yang sudah disiapkan oleh tim.
“Pada saat persiapan pun kami melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi, agar tidak ada barang bukti yang kurang pada saat sidang nanti,” ujar Acep.
Dia menjelaskan, kesiapan menghadapi sidang ini dilakukan dengan matang. Hal tersebut dikarenakan Bawaslu sudah melakukan pengawasan serta penanganan pelanggaran dari laporan yang sudah diterima oleh Bawaslu.
”Serta beberapa temuan yang memang merupakan hasil kinerja pengawas di lapangan. Artinya, kami sudah menjalankan seluruhnya dengan sangat baik, dan juga pengawasan pun dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.
Bagi Bawaslu Tangsel, ini adalah kali kedua menghadapi sidang oleh DKPP. Sebelumnya, ketika tahapan Pilkada Kota Tangsel 2020 masih berlangsung, Bawaslu juga pernah menghadapi sidang DKPP terkait laporan petugas pengawas. Dari sidang tersebut, DKPP menyatakan Bawaslu Kota Tangsel tidak bersalah dan nama-nama anggota Bawaslu direhabilitasi sebagaimana mestinya. (mth/tpc)