JAKARTA – Tiga dari lima pelaku pengeroyokan hingga tewas terhadap korban inisial RH (23) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang ditangkap polisi.
Mirisnya, dua dari tiga pelaku tawuran maut tersebut di antaranya masih di bawah umur. Polisi pun kini masih memburu pelaku lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan, aksi tawuran itu terjadi Sabtu (23/7) di Kelurahan Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.
“Tersangka yang ditangkap ada tiga orang. Satu dewasa R alias Merong (23) serta dua lagi anak di bawah umur inisial D dan A,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7).
Menurut Zulpan, ada tersangka lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron yakni inisial S dan BU.
“Motif pelaku pengeroyokan karena saling ejek di media sosial sehingga terjadi tawuran,” ujar Zulpan.
Pada saat terjadi aksi tawuran antara kedua kelompok, korban terpisah dari kelompoknya karena mengejar pelaku R sehingga terjadi pergumulan saling bacok.
Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku D yang langsung melayangkan celuritnya ke arah punggung korban yang mengakibatkan luka dan seketika korban jatuh tidak sadarkan diri.
Kemudian korban dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih Cipondoh dan dilakukan penanganan medis dari pihak RS.
“Namun korban akhirnya meninggal dunia dikarenakan akibat sabetan celurit pelaku,” ucap Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak RS Sari Asih maupun saksi-saksi serta hasil analisa CCTV dan video yang diperoleh.
Tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya, Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Cipondoh melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
“Dan menangkap pelaku R di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.