JAKARTA – Polsek Metro Taman Sari mengamankan pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan melalui jejaring sosial media facebook, Sabtu, (19/3).
Pelaku berinisial HTW (42), warga jalan Lusupan Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil menggasak sejumlah HP milik korban.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Rohman Yonky Dilatha menerangkan, dalam beraksi pelaku berkenalan melalui facebook kepada para korban dan janjian ketemuan disekitar depan Damkar, Tamansari, Jakarta Barat.
“Setelah berbincang kemudian meminjam HP milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi Loker, setelah lengah pelaku pun membawa kabur HP milik korban,” kata Rohman, Minggu (20/3).
Yonky menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan terhadap perbuatan pelaku selama kurun waktu 3 bulan terakhir, terhitung mulai januari 2022 hingga Maret 2022 terdapat sebanyak 6 LP yang korban melaporkan ke Polsek.
“Selain 6 Laporan Polisi, diketahui pelaku HTW juga telah beraksi sebanyak 11 kali aksi serupa di wilayah THR Lokasari Taman Sari, Jakarta Barat. Namun korban tidak ada yang membuat laporan polisi,” ucapnya.
Karena Polsek Metro Taman Sari telah menerima kasus penipuan dengan modus yang serupa, kemudian pihaknya bergerak melakukan penyelidikan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi pelaku beraksi di sekitar wilayah THR Lokasari Taman Sari, Jakarta Barat,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di peroleh keterangan bahwa pelaku bulan januari berhasil membawa kabur HP milik korban diantaranya jenis HP OPPO, HP Samsung A5, Hp Oppo A31F, HP Xiomi 4X.
Bulan Februari, kata Roland, pelaku mendapatkan HP diantaranya jenis Hp Advan Nasa, Hp Oppo A5S, HP Vivo Y91, HP Oppo F1, HP Xiomi Note 3 sementara dibulan maret 2022 pelaku berhasil membawa kabur HP jenis VIvo Y91 dan Oppo A11.
“Dari leterangannya, pelaku menjual HP hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” tuturnya.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan,” pungkasnya. (BD)