LINTASNEWS – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) tahun 2021. Dengan demikian, maka bagi siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat, tidak ada lagi UN.
Keputusan UN 2021 dihapus ini merupakan imbas dari pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. Tak hanya UN 2021, ujian kesetaraan 2021 juga turut ditiadakan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dengan dihapusnya UN dan ujian kesetaraan 2021, Kemendikbud memberikan sejumlah opsi pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir.
Pengganti Ujian Nasional 2021 ini dilakukan sesuai kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan.
Adapun 4 opsi pengganti UN 2021 adalah: pertama, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Kedua, melalui penugasan. Ketiga, tes secara luring atau daring. Keempat, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Meski diberikan opsi pengganti Ujian Nasional, siswa tingkat akhir juga harus memenuhi syarat kelulusan sebagaimana dikeluarkan oleh Kemendikbud, di antaranya:
– Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
– Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
– Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Untuk siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat mengikuti uji kompetensi keahlian selain mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mth/ney)