LINTASNEWS-Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengakui, aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro lebih dilonggarkan. Pengawasan pun difokuskan di tingkat rukun tetangga (RT).
“Sedikit lebih longgar kalau sekarang kelihatannya. Tapi, di situ pengetatannya di tingkat RT,” ungkap Benyamin kepada wartawan, di Tangsel, kemarin.
Dijelaskan walikota terpilih Tangsel itu, pelonggaran yang dimaksud terkait dengan jam operasional dan kapasitas maksimal pusat perbelanjaan, tempat kuliner, hingga perkantoran. Selain itu, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) juga dikurangi sehingga jumlah pekerja yang berada di kantor lebih banyak dari sebelumnya, papar Benyamin.
“Pertama, kami perpanjang lagi. Sekarang sampai jam 21.00 WIB, ya. Kami lagi menyesuaikan itu. Makanya lagi dibahas,” urainya.
Namun, di sisi lain, Benyamin menjelaskan, pihaknya akan fokus untuk meningkatkan pengawasan di tingkat RT sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah meminta pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di wilayahnya.
Hal itu penting untuk memetakan wilayah mana saja yang masuk kategori zona merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan tingkat kasus Covid-19. “Ini bedanya, jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah hijau dan seterusnya dengan kriteria tertentu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memutuskan kembali memperpanjang PPKM di tujuh provinsi dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas. PPKM kembali diperpanjang hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Namun, ada perbedaan dalam PPKM perpanjangan kali ini. Yaitu, ada tambahan sebutan PPKM berbasis mikro. (AGS)