LINTASNEWS-Sungguh malang, nasib qanita direktur di Tangerang Selatan (Tangsel) ini. Ia dipecat suaminya sendiri karena mengenakan hijab.
Wanita direktur di sebuah perusahaa
Keluarga itu bernama Silviana Dharmadji (52). Ia warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Muslimah berjihab itu dipecat sebagai direktur sebuah perusahaan keluarga, PT. J U. Alasannya, gara-gara Silvi mengenakan hijab.
Ironisnya, komisaris perusahaan yang memecatnya adalah suami sirinya sendiri, yakni Thomas. Si suami ini merupakan warga negara Jerman yang dia jamin tinggal selama berada di Indonesia.
Sudah jatuh ditimpa tangga, tidak hanya dipecat dari perusahaan, aset rumah Silviana yang berada di wilayah Tangsel pun dikuasai oleh Thomas. Dan saat ini, ia malah mengontrak sendirian di suatu tempat, di Wilayah Tangsel.
Berjilbab abu-abu, Silvi pun mengisahkan kejadian yang memilukannya. Tampak, matanya basah, tidak bisa menahan sedih yang mendalam.
Perusahaan yang telah dibesarkannya selama 19 tahun direbut oleh suaminya sendiri. “RUPS itu memecat saya secara sepihak. Saya mengajukan gugatan membatalkan RUPS tersebut,” ucap Silvi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Sukasari, Senin (1/2/2021).
Silvi bercerita, keinginannya mengenakan jilbab dan menjalankan syariat agama Islam dengan benar sudah lama. Tetapi, baru mulai dijalankannya pada akhir 2020.
Pada awalnya, suaminya pun tidak bermasalah.Persoalan baru timbul setelah dia mulai menjalankan aktivitas sholat lima waktu.
Thomas yang dinikahi secara Islam dan siri, mulai bersikap arogan dan rasis. Bule itu mulai sering melakukan kekerasan rumah tangga terhadapnya.
“Dia tidak suka saya berhijab dan mulai mengintimidasi saya. Katanya, berhijab itu jelek, radikal. Dia juga mengatakan, tidak mau diganggu oleh peraturan agama mana pun. Dan katanya pakai hijab itu tidak wajib,” kisahnya.
Dan, perilaku Thomas yang mulai di luar batas akhirnya membuat Silvi kecewa dan frustasi. Pada 26 Oktober 2020, akhirnya Silvi bercerai dengan Thomas.
Ia pun mencabut diri sebagai penjamin Thomas tinggal di Indonesia. Tidak tinggal diam, Thomas balik melawan.
Pada 28 Oktober 2020, Thomas memecat Silvi secara sepihak sebagai direktur PT. J U dan sahamnya yang sebesar 30% di perusahaan itu dipotong hingga jadi hanya 6% .
Akhirnya, Silvi pun melaporkan perkara pemecatannya itu ke PN Tangerang. Laporan dengan register perkara No. 1055/PDT.G/2020/PN.TNG tanggal 17 November 2020 itu, sudah mulai disidangkan di PN Tangerang.
“Kami mendirikan perusahaan ini berdua. Sahamnya 70%, dan saya 30%. Tetapi perlakuan dia seperti itu, jadi malas saya menjamin. Kami menikah secara Islam dan siri, tapi dia tidak pernah menjalankan syariat Islam,” tukasnya.
Kini, permasalahan Silvi menjadi semakin bertambah berat setelah Thomas melaporkannya ke polisi. Silvi dituduh telah melakukan penggelapan inventaris perusahaan berupa mobil sedan VW dan dokumen penting perusahaan.
Setelah itu, Silvi dilaporan ke Polres Tangsel, pada 6 November 2020. Hanya berselang dua bulan, pada 28 Januari 2021, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Menghadapi kenyataan ini, Silvi semakin terpuruk. “Saya disadarkan dalam umur segini, dan kalau kita beriman ada hidup setelah mati. Saya mau menekuni itu. Dulu tidak dimasalahkan. Saya tidak menyangka bisa merembet ke mana-mana. Sekarang saya tinggal sendiri,” imbuhnya. (AGS)