LINTASNEWS-Gerindra Tangerang Selatan (Tangsel) bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1: Muhamad dan Rahayu Saraswati (Sara). Seperti ini tanggapan detil Gerindra sebagai salah satu parpol pengusung Muhamad-Sara.
Radar Tangsel.Com (Grup Lintas News.Co.Id) berhasil mewawancarai Sekretaris DPC Partai Gerindra Tangsel, Yudi Budi Wibowo. “Pertama, Gerindra dari awal sebagai partai pengusung Calon Walikota Tangsel Bapak Muhamad dan Ibu Saraswati sudah menyerahkan semua tim dan paslon terkait hal-hal Pemilukada,” ucapnya menjawab pertanyaan Radar Tangsel.Com, apa tanggapan Gerindra terhadap putusan MK?
Melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (17/2/2021), anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, ketika mekanisme resmi sudah memutuskan, partai akan mengikuti. Saat ditanya, apakah ke depan Gerindra Tangsel akan menjadi oposisi terhadap walikot baru, atau sebaliknya, menjadi mitra kritis Pemkot Tangsel?
Loyalis Prabowo Soebianto ini menandaskan, Gerindra sejak dari awal berdirinya Tangsel sampai sekarang selalu berusaha menjadi mitra kritis. “Artinya, mengkritik jika ada kebijakan pemerintah kota yg tidak sesuai dan mengapresiasi kebijakan pemkot yang berpihak pada masyarakat Tangsel,” politisi muda kelahiran Bojonegoro itu berkata.
Dan, papar ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Banten itu, Gerindra tidak akan mengubah prinsip tersebut. “Saya pikir itu enggak akan berubah, siapa pun yang memimpin Tangsel,” tandas wakil rakyat yang sangat dekat dengan konstituen dan masyarakat Banten itu.
Ketika ditanya, apa harapan Gerindra terhadap walikota Tangsel yang baru? Anggota Komisi III (Bidang Keuangan dan Aset) DPRD Provinsi Banten ini meneangkan, tentunya sebagai partai politik, pihaknya berharap kepemimpinan Tangsel ke depan bisa membuat Tangsel lebih baik lagi.
Sebagaimana diketahui, Rabu (17/2/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1: Muhamad dan Rahayu Saraswati (Sara).
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, pada Rabu (17/2/2021).
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan alasan mengapa permohonan gugatan Muhamad – Rahayu Saraswati tidak dapat diterima.
Majelis menilai, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
“Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Enny.
Jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim MK juga menilai, tidak memenuhi untuk mengajukan permohonan.
Enny menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan ada sebanyak 1.294.343, sehingga perselisihan antara pemohon dan pasangan calon adalah 0,5 persen.
Sementara, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen X 575.725 suara sehingga sama dengan 2.879 suara.
Adapun perolehan suara Muhamad-Sara yakni 205.309 suara sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara. Terdapat selisih lebih dari 30.000 suara.
Menanggapi putusan MK tersebut, Wali Kota Tangsel terpilih, Benyamin Davnie, mengaku lega. Putusan MK tersebut juga sesuai prediksi timnya.
“Alhamdulillah sesuai dengan prediksi kami. Sesuai dengan pertimbangan tim hukum kami,” ujar Benyamin, Rabu (17/2/2021).
Menurut Benyamin, pihaknya sudah memprediksi bahwa MK akan memutuskan untuk tidak menerima gugatan Muhamad – Sara. Sebab, selisih suaranya melebihi 0,5 persen. (AGS)