LINTASNEWS – Peraturan daerah (Perda) soal penanggulangan Covid-19 telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, KP3B, Kota Serang, Kamis (28/1).
Perda ini menjadi landasan hukum bagi aparat untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. Aparat dapat menjatuhkan hukuman administratif berupa pembekuan izin usaha maupun denda mulai 300 ribu hingga 3 juta rupiah kepada pelaku pelanggaran.
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, menyatakan Perda tersebut merupakan landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya, untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja pemerintah, TNI dan Polri, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Andika, usai rapat paripurna.
Perda tersebut juga mengatur sanksi denda administrasi hingga pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan pasal 17 di Perda Penanggulangan Covid-19 tertuang bahwa setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.
Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar protokol kesehatan dilaksanakan oleh Satpol PP.
Sedangkan dalam pasal 16 tertuang bagi para pelaku usaha yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari. Rekomendasi pencabutan sementara itu dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup ijin yang dikeluarkan daerah.
Andika juga meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten, mendukung upaya Pemprov Banten dalam menegakkan Perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil, jika tidak didukung oleh kedisiplinan masyarakatnya.
“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apapun yang pemerintah, TNI dan Polri lakukan, ya bukan solusi,” tandasnya.
Perda tersebut tambahnya, adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan.
Ditambahkannya, penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Selanjutnya keberadaan Perda ini, akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya. (mth/net)