• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Perda Telah Disahkan, Pelanggar Prokes Bisa Didenda 3 Juta Hingga Pembekuan Izin Usaha

Isbandi by Isbandi
Januari 30, 2021
in Pemerintahan, Tangsel
0
Perda Telah Disahkan, Pelanggar Prokes Bisa Didenda 3 Juta Hingga Pembekuan Izin Usaha
105
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASNEWS – Peraturan daerah (Perda) soal penanggulangan Covid-19 telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, KP3B, Kota Serang, Kamis (28/1).

Perda ini menjadi landasan hukum bagi aparat untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan. Aparat dapat menjatuhkan hukuman administratif berupa pembekuan izin usaha maupun denda mulai 300 ribu hingga 3 juta rupiah kepada pelaku pelanggaran.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, menyatakan Perda tersebut merupakan landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya, untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja pemerintah, TNI dan Polri, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Andika, usai rapat paripurna.

Perda tersebut juga mengatur sanksi denda administrasi hingga pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan pasal 17 di Perda Penanggulangan Covid-19 tertuang bahwa setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar  Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.

Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar protokol kesehatan dilaksanakan oleh Satpol PP.

Sedangkan dalam pasal 16 tertuang bagi para pelaku usaha yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari. Rekomendasi pencabutan sementara itu dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup ijin yang dikeluarkan daerah.

Andika juga meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten, mendukung upaya Pemprov Banten dalam menegakkan Perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil, jika tidak didukung oleh kedisiplinan masyarakatnya.

“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apapun yang pemerintah, TNI dan Polri lakukan, ya bukan solusi,” tandasnya.

Perda tersebut tambahnya, adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan.

Ditambahkannya, penanggulangan Covid-19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Selanjutnya keberadaan Perda ini, akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya di kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya. (mth/net)

 

Tags: penanggulangan covidPerda Bantenwagub andika
Share42SendTweet26Share11
Previous Post

Ketua MPR RI Lepas Burung Hantu Basmi Hama Tikus di Tabanan Bali

Next Post

Pondok Aren Gelar Monitoring PPKM, Yang Tak Pakai Masker Disanksi Push up

Isbandi

Isbandi

Related Posts

Dilantik Jadi Ketua ICMI, Benyamin akan Kembangkan Ekonomi Syariah di Sistem Pemerintahan 
News

Dilantik Jadi Ketua ICMI, Benyamin akan Kembangkan Ekonomi Syariah di Sistem Pemerintahan 

April 10, 2022
230
Ramadan 1443 Hijriah, Pemkot Gelar ‘Tangsel Mengaji’
News

Ramadan 1443 Hijriah, Pemkot Gelar ‘Tangsel Mengaji’

April 10, 2022
220
Wakil Wali Kota Pantau Perkembangan Kampung Membangun di Dadap
Tangsel

Wakil Wali Kota Pantau Perkembangan Kampung Membangun di Dadap

April 7, 2022
224
Dorong Kemajuan Smart City, Pemkot Tangsel Berencana Hadirkan 5G
Tangsel

Dorong Kemajuan Smart City, Pemkot Tangsel Berencana Hadirkan 5G

April 7, 2022
217
Wali Kota Tangsel Pimpin Sumpah Jabatan PNS Baru
Tangsel

Wali Kota Tangsel Pimpin Sumpah Jabatan PNS Baru

April 5, 2022
219
Benyamin Tinjau Pelaksanaan Vaksin Dosis ke 2 di SDN Pisangan 02
News

Pemkot Tangsel Rilis Peraturan Tempat Hiburan di Bulan Ramadan

April 4, 2022
229
Next Post
Pondok Aren Gelar Monitoring PPKM, Yang Tak Pakai Masker Disanksi Push up

Pondok Aren Gelar Monitoring PPKM, Yang Tak Pakai Masker Disanksi Push up

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 134 Followers
  • 63.8k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

BRI Region 08 Jakarta 3 Sabet Juara 1 Defile Sportakuler HUT ke-131 BRI

BRI Region 08 Jakarta 3 Sabet Juara 1 Defile Sportakuler HUT ke-131 BRI

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

BRI Region 08 Jakarta 3 Sabet Juara 1 Defile Sportakuler HUT ke-131 BRI

BRI Region 08 Jakarta 3 Sabet Juara 1 Defile Sportakuler HUT ke-131 BRI

Oktober 21, 2026
BRI Bintaro Bersama BRILife Insurance Sosialisasikan Produk Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Insan BRILiaN

BRI Bintaro Bersama BRILife Insurance Sosialisasikan Produk Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Insan BRILiaN

September 28, 2026
BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan

BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan

September 28, 2026
BRI Bintaro Gelar Pengajian Rutin Jumat Pagi, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Insan BRILiaN

BRI Bintaro Gelar Pengajian Rutin Jumat Pagi, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Insan BRILiaN

September 28, 2026

Recent News

BRI Region 08 Jakarta 3 Sabet Juara 1 Defile Sportakuler HUT ke-131 BRI

BRI Region 08 Jakarta 3 Sabet Juara 1 Defile Sportakuler HUT ke-131 BRI

Oktober 21, 2026
207
BRI Bintaro Bersama BRILife Insurance Sosialisasikan Produk Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Insan BRILiaN

BRI Bintaro Bersama BRILife Insurance Sosialisasikan Produk Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Insan BRILiaN

September 28, 2026
212
BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan

BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan

September 28, 2026
212
BRI Bintaro Gelar Pengajian Rutin Jumat Pagi, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Insan BRILiaN

BRI Bintaro Gelar Pengajian Rutin Jumat Pagi, Perkuat Keimanan dan Kebersamaan Insan BRILiaN

September 28, 2026
210
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .