• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home DPRD

Fraksi Partai Golkar Dukung Penuh Walikota Tangsel Atasi Covid-19

Agus supriyanto by Agus supriyanto
Februari 11, 2021
in DPRD
0
Fraksi Partai Golkar Dukung Penuh Walikota Tangsel Atasi Covid-19
102
SHARES
212
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASNEWS-Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung penuh segala upaya Walikota Airin Rachmi Diany dalam mengatasi pandemi Covid-19. Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangsel, H. Moch. Ramlie.

“Fraksi Partai Golkar selalu mendukung penuh kebijakan Walikota Tangsel (Airin) dalam mengatasi pandemi Covid 19,” tegas politisi yang biasa disapa H. Abih ini

Ditemui Radar Tangsel.Com (Grup LintasNews.Co.Id), di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangsel, Kamis (11/2/2021), H. Abih pun menyatakan, fraksinya mendukung pembangunan posko pengawasan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di setiap kelurahan. “Fraksi Golkar mendukung apa yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel dalam upayanya mengatasi Covid-19, terutama membangun posko di tiap kelurahan,” tukasnya.

Kata mantan ketua DPRD Kota Tangsel ini, Fraksi Golkar wajib mengajak rakyat menjalankan protokol kesehatan (prokes). “Apalagi, sekarang sudah masuk perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” urainya.

Ujar loyalis Airlangga Hartarto ini, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dalam pencegahan Covid-19. “Kita sebagai wakil rakyat harus menjadi contoh karena merupakan ujung tombak. Wakil rakyat harus jadi contoh masyarakat dalam mematuhi prokes dalam pencehagan Covid-19,” ucapnya.

Dijelaskan mantan lurah Pamulang Timur itu, pandemi Covid-19 ini kemungkinan masih lama. “Jadi, kita ‘bersahabat’ dengan covid dengan cara menjaga kesehatan dan menjalankan prokes,” imbuhnya.

Soal pembangunan posko pengawasan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di setiap kelurahan, fraksinya akan ikut mengawasi. “Supaya, pelaksanaan PPMK berbasis mikro bisa berjalan dengan baik,” terang politisi yang sangat dekat dengan masyarakat ini.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany memerintahkan semua lurah di wilayahnya agar membangun posko pengawasan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Perintah Airin itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota.

Yaitu, Surat Edaran Walikota Nomor 443/458/Huk tentang PPKM berbasis mikro di Wilayah Tangerang Selatan yang dimulai pada 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan wajib membentuk posko untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM berbasis mikro,” ucap Airin dalam surat edarannya seperti dikutip Radar Tangsel.Com, Rabu (10/2/2021).

Dalam surat edaran itu, walikota Tangsel juga meminta pihak kelurahan untuk rutin berkoordinasi pengurus RT/RW. Koordinasi ini dalam rangka melakukan pengawasan kegiatan dan pemantauan kasus Covid-19 di lingkungannya.

Masih dalam surat edaran walikota tersebut, para lurah di Tangsel juga diwajibkan mengoptimalkan posko tersebut. Hal ini penting guna mendisiplinkan masyarakat dalam hal protokol kesehatan dan mencegah adanya aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan.

“Wajib melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakkan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangannya,” tulisnya.

Sayangnya, surat edaran tersebut belum mengatur secara spesifik teknis pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM berbasis mikro. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah dan Instruksi Kepala Perangkat Daerah pada jajarannya sesuai dengan kewenangan, bidang tugasnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Airin.

Nah, penerbitan surat edaran itu sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro. Tetapi, Pemerintah Kota Tangsel belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai PPKM berbasis mikro.

Sebagaimana diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dijelaskan bahwa wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT. Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye, hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.

2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.

Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.

Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:

-menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.

-menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

-melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

-meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. (AGS)

Tags: Fraksi Golkar Dukung Walikota Tangsel Atasi Covid 19
Share41SendTweet26Share10
Previous Post

Long Weekend Ini, PNS Masih Bisa Keluar Kota. Ini Syaratnya…

Next Post

Bukan Lockdown, Presiden Minta Pemda Terapkan PPKM Mikro secara Detil

Agus supriyanto

Agus supriyanto

Related Posts

Reses dan Hari Biasa, Bro Alex PSI Terbiasa Serap Aspirasi Warga, Lho!
DPRD

Reses dan Hari Biasa, Bro Alex PSI Terbiasa Serap Aspirasi Warga, Lho!

Juni 19, 2021
239
Anggota DPRD (Eva) Minta Masyarakat Ikut Awasi Hotel Nakal di Tangsel
DPRD

Anggota DPRD (Eva) Minta Masyarakat Ikut Awasi Hotel Nakal di Tangsel

April 5, 2021
347
DPRD Tangsel Soroti Praktik Prostitusi Terselubung di Hotel-hotel “Nakal”
DPRD

DPRD Tangsel Soroti Praktik Prostitusi Terselubung di Hotel-hotel “Nakal”

Maret 30, 2021
250
Soal TPS3R, Fraksi PDIP Tangsel Minta DLH Buat Pemetaan dan Evaluasi
DPRD

Soal TPS3R, Fraksi PDIP Tangsel Minta DLH Buat Pemetaan dan Evaluasi

Maret 17, 2021
271
50 Anggota DPRD Tangsel Divaksin Covid-19
DPRD

50 Anggota DPRD Tangsel Divaksin Covid-19

Maret 4, 2021
228
Tangsel dan Serang Kerjasama Pembuangan Sampah
DPRD

Pansus Kerja Sama Penanganan Sampah Libatkan Inspektorat & BPKP

Maret 3, 2021
251
Next Post
Bukan Lockdown, Presiden Minta Pemda Terapkan PPKM Mikro secara Detil

Bukan Lockdown, Presiden Minta Pemda Terapkan PPKM Mikro secara Detil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025

Recent News

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Transaksi Berbuah Rezeki, Dua Nasabah Pengguna BRImo Raih Mobil Hyundai Creta

Juni 27, 2025
206
Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Rumah BUMN Jakarta dan Telkom Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Juni 23, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

BRI RO Jakarta 3 Maksimalkan Digital Experience Pengunjung di NUSATIC & NUSAPET 2025

Juni 22, 2025
206
BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

BRI RO Jakarta 3 Hadirkan Mesin Penukaran Botol Plastik di Gedung BRI BSD, Dukung Program Gerakan Anti Sampah

Juni 22, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .