LINTASNEWS – Pengedar Narkoba ini benar-benar bandel. Belum sebulan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilegon, residivis berinisial AM ini kembali tertangkap polisi karena menjual Narkoba.
AM ditangkap jajaran Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), di kediamannya di Jalan Puskesmas, Pondok Aren, Kota Tangsel.
“Anggota tim Resmob Polsek Pagedangan melakukan pengembangan ke Jalan Puskesmas, Pondok Aren. Sesampainya di sana (Jalan Puskesmas), tim Resmob mencurigai kios yang mana pada akhirnya tim Resmob masuk dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin, Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut, Iman, menjelaskan bahwa setelah tim masuk ke dalam kios, dan melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang dicurigai. Hasilnya, di belakang kios tersebut, tim Resmob menemukan narkotika jenis sabu seberat 400,29 gram.
Atas kasus tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati, dan hukuman minimal 6 tahun penjara. Denda maksimal Rp10 miliar dan minimal Rp1 miliar,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Pagedangan, AKP Ferdy Yudha Satria, menjelaskan bahwa AM ditangkap setelah anggotanya lebih dahulu membekuk seorang pengguna.
“Unit reskrim melakukan pengembangan dari seseorang yang pernah atau sudah kami tahan. Dia memperoleh barang tersebut dari tersangka AM ini,” ujar Ferdy.
Ia mengatakan, tersangka diduga kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tangerang Selatan. Modusnya, dengan membungkus barang haram tersebut dengan plastik hitam, kemudian menggantungnya di pagar ruko.
“Disimpan di dalam plastik hitam yang tergantung di pagar seng,” kata Fredy.
Saat diperiksa polisi, tersangka menyebutkan bahwa narkoba tersebut milik rekannya, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Cilegon. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan.
“Diakui bahwa barang tersebut milik temannya yang berada di Lapas Cilegon,” kata Fredy.
Fredy mengatakan, tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia dinyatakan bebas sekitar tiga pekan lalu, setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Cilegon.
“Tersangka alias AM ini pengedar, dan baru keluar kurang lebih tiga minggu dari Lapas Cilegon,” pungkasnya. (mth/net)