LINTASNEWS – Kepala Biro Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Dr (C) Dedy Dwi Yuliantyo, SE., SH., MH.,MM.,CLA., CRA.,CTA menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
“Memang seharusnya ditolak. Karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Itu sudah jelas dan gamblang karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Apalagi yang dipersoalkan?,” kata Dedy.
Menurut Dedy, AD/ART partai politik bukanlah norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Dedy juga menilai, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.
“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” tandas Dedy lagi.
Seperti diketahui, MA menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa (9/10).
Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan.
Mereka menilai, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.
Kemudian, pembentukan AD/ART partai beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Tidak hanya itu, pemohon dalam pokok permohonannya mengatakan objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Partai Politik, UU PPP dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota. (sak)