• Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
www.lintasnews.co.id
Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL
No Result
View All Result
www.lintasnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Politics

DPP Partai Demokrat Sambut Baik Keputusan MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko

Redaksi by Redaksi
November 10, 2021
in Politics
0
Dr (C) Dedy Dwi Yuliantyo, SE., SH., MH.,MM.,CLA., CRA.,CTA.

Dr (C) Dedy Dwi Yuliantyo, SE., SH., MH.,MM.,CLA., CRA.,CTA. Foto: Facebook

103
SHARES
215
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINTASNEWS – Kepala Biro Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Dr (C) Dedy Dwi Yuliantyo, SE., SH., MH.,MM.,CLA., CRA.,CTA menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

“Memang seharusnya ditolak. Karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Itu sudah jelas dan gamblang karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Apalagi yang dipersoalkan?,” kata Dedy.

Menurut Dedy, AD/ART partai politik bukanlah norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Dedy juga menilai, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” tandas Dedy lagi.

Seperti diketahui, MA menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa (9/10).

Dalam pokok permohonannya, pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan mendalilkan AD/ART partai politik termasuk peraturan perundang-undangan.

Mereka menilai, AD/ART merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dan dibentuk oleh partai sebagai badan hukum publik.

Kemudian, pembentukan AD/ART partai beserta perubahannya juga harus disahkan oleh termohon sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Tidak hanya itu, pemohon dalam pokok permohonannya mengatakan objek permohonan baik dari segi formil maupun materil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Partai Politik, UU PPP dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.

Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota. (sak)

 

Continue Reading
Tags: dedy dwi yuliantyoDPP Partai Demokratpartai demokrat
Share41SendTweet26Share10
Previous Post

Vaksin Sinovac kembali Tiba di Bandara Soetta

Next Post

Hari Pahlawan, Kocita Tabur Bunga di TMP Daan Mogot

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kursi Ketum PKP Digoyang, para Kader di Daerah Desak Munaslub
Politics

Kursi Ketum PKP Digoyang, para Kader di Daerah Desak Munaslub

November 4, 2021
224
Awas, Jangan “Tampar” Wajah Presiden, Stop Isu Amandemen UUD 1945
Politics

Awas, Jangan “Tampar” Wajah Presiden, Stop Isu Amandemen UUD 1945

September 12, 2021
210
Ditunjuk sebagai Sekjen PKP, Said Salahudin ingin Persatuan Bangsa Terwujud
Politics

Ditunjuk sebagai Sekjen PKP, Said Salahudin ingin Persatuan Bangsa Terwujud

September 7, 2021
216
Dipimpin Mantan Komandan Denjaka, Mampukah PKP (I) Lolos ke Senayan?
Politics

Dipimpin Mantan Komandan Denjaka, Mampukah PKP (I) Lolos ke Senayan?

September 6, 2021
218
Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4
Hukum

Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Mei 17, 2021
220
Soal KLB Demokrat Ilegal, Cara  Moeldoko Barbar dan Rusak Tatanan Demokrasi
Politics

Soal KLB Demokrat Ilegal, Cara Moeldoko Barbar dan Rusak Tatanan Demokrasi

Maret 6, 2021
223
Next Post
Hari Pahlawan, Kocita Tabur Bunga di TMP Daan Mogot

Hari Pahlawan, Kocita Tabur Bunga di TMP Daan Mogot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 63.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Januari 13, 2021
Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Masih Pakai Tanah Makam, Kantor Kelurahan Perigi Baru akan Pindah?

Maret 12, 2021
Seko Bantah, Walikota Jaktim  Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

Seko Bantah, Walikota Jaktim Plesiran di Masa Pandemi Covid-19

April 21, 2021
Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Pendidikan Sespimti dan Sespimen Polri Tahun 2021 Resmi Dibuka

Maret 24, 2021
Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Calon Kapolri Tunggal di Bareskrim 

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Asal Usul Nama Desa Pondok Ranji

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

Walikota Tangsel Dampingi Menkominfo Tinjau Puskesmas Jurang Mangu

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025

Recent News

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

BRI Region 8 Jakarta 3 Salurkan Bantuan BRIPeduli Renovasi Sekolah dan Beasiswa untuk Siswa SDN Cisoka III

Oktober 31, 2025
207
Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Bank BRI Kanca Bandara Soekarno-Hatta Serahkan Hadiah Undian Simpedes Periode II

Oktober 29, 2025
206
Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Nikmatnya Sate, Praktisnya Bayar! BRI Hadirkan QRIS BRImo di Gerobak Bang Namin

Oktober 29, 2025
207
Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Bank BRI Kanca S. Parman Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 29, 2025
206
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Indeks Berita
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • DPRD
  • PEMERINTAHAN
  • KESRA
  • AGENDA KEGIATAN
  • PEMBANGUNAN
  • BERITA WILAYAH
  • POTRET TANGSEL

© 2021 - LINTASNEWS.CO.ID .