LINTASNEWS-Apa harapan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) yang baru, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Benyamin-Pilar)? Inilah harapannya.
PDIP berharap, Benyamin-Pilar mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel, Putri Ayu Anisya.
Pernyataan Ayu itu diucapkan menjawab pertanyaan Radar Tangsel.Com (Grup Lintas News.Co.Id), apa tanggapan PDIP terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan pasangan Muhamad-Rahayu Saraswati (Sara). PDIP sendiri adalah salah satu parpol pengusung Muhamad-Sara di Pilkada Tangsel 2020.
“Saya berharap agar walikota dan wakil walikota Tangsel terpilih (Benyamin-Pilar) mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat meski berbeda pilihan politik pada pilkada kemarin,” ungkap politisi muda PDIP itu, pada Radar Tangsel.Com, Kamis (18/2/2021) melalui pesan WhatsApp.
Kata bendahara DPC PDIP Tangsel ini, hal itu penting agar ke depan, Kota Tangerang Selatan bisa senantiasa berkemajuan. Saat ini, papar anggota DPRD Kota Tangsel Daerah Pemilihan Tangsel III (Serpong dan Setu) itu, PDI Perjuangan memiliki 8 kursi di DPRD.
“Tentu kami akan terus bekerja memaksimalkan fungsi legislatif,” tandas wakil rakyat yang mempunyai konstituen militan dan dekat dengan warga Tangsel itu.
Loyalis Megawati Soekarnoputri ini pun menamdaskan, partainya akan menjadi mitra kritis Pemkot Tangsel ke depan. “Kami akan menjadi mitra kritis pemerintah kota dalam membangun Kota Tangerang Selatan tercinta,” cetusnya.
Srikandi PDIP ini juga menyatakan, partainya bangga sudah memperjuangkan pasangan Muhamad-Sara meski perjuangan itu belum berhasil. “Saya berserta kader PDI Perjuangan lainnya tetap bangga sudah memperjuangkan Pak Muhamad-Bu Sara di Pilkada Tangsel. Menang dan kalah adalah capaian dari proses demokrasi yang kita lalui,” urainya.
Dan akhirnya, terang politisi milenial dan cantik itu, dirinya tetap menghormati putusan pilihan masyarakat Tangsel. “Saya tetap akan menghormati keputusan pilihan politik masyarakat Tangerang Selatan,” terang politisi perempuan kelahiran Jakarta, 09 April 1994 itu.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa Pilkada Tangsel 2020, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Muhamad dan Rahayu Saraswati.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, pada Rabu (17/2/2021).
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan alasan mengapa permohonan gugatan Muhamad – Rahayu Saraswati tidak dapat diterima.
Majelis menilai, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
“Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Enny.
Jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim MK juga menilai, tidak memenuhi untuk mengajukan permohonan.
Enny menjelaskan, jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan ada sebanyak 1.294.343, sehingga perselisihan antara pemohon dan pasangan calon adalah 0,5 persen.
Sementara, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen X 575.725 suara sehingga sama dengan 2.879 suara.
Adapun perolehan suara Muhamad-Sara yakni 205.309 suara sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara. Terdapat selisih lebih dari 30.000 suara.
Menanggapi putusan MK tersebut, Wali Kota Tangsel terpilih, Benyamin Davnie, mengaku lega. Putusan MK tersebut juga sesuai prediksi timnya.
“Alhamdulillah sesuai dengan prediksi kami. Sesuai dengan pertimbangan tim hukum kami,” ujar Benyamin, Rabu (17/2/2021).
Menurut Benyamin, pihaknya sudah memprediksi bahwa MK akan memutuskan untuk tidak menerima gugatan Muhamad – Sara. Sebab, selisih suaranya melebihi 0,5 persen. (AGS)